Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Farah Nabilla

Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Ilustrasi Guru - Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK? (Unsplash)

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini kembali dibuka. Kesempatan tersebut sangat ditunggu terutama oleh tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi tanpa ada kepastian status kerja. Dengan mendaftar PPPK, setidaknya tenaga honorer memiliki kejelasan terutama terkait sistem gaji.

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada gelombang selanjutnya dan perpanjangan waktu untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. Itu berarti, instansi yang tidak mengusulkan pegawai sampai tenggat waktu yang ditentuman maka dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Diketahui, PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan bekerja secara tidak penuh waktu. Pegawai dengan sistem kerja ini, tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai seorang ASN.

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang, dengan syarat jika memenuhi ketentuan dan kinerja yang ditentukan.

Seperti yang disinggung sebelumnya, skema terbaru ini merupakan salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem perjanjian kerja terbatas. Sesuai namanya, pegawai dengan sistem ini bekerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Tujuannya utamanya yakni untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik itu di pusat ataupun daerah. Akan tetapi, ada sedikit perbedaan dari rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih memiliki kesempatan untuk mendaftar, kali ini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Sebagai informasi, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria yang dapat mengikuti proses ini. Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025?

Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

baca juga

Sesuai hasil rapat koordinasi Kemenpan RB dan penjelasan Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, setidaknya terdapat dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan. Dua kategori itu antara lain:

1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I

Ketegori pertama merupakan pekerja honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I akan tetapi tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Honorer yang telah terdaftar di database non-ASN BKN dan sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos. Kemudian ada kriteria tambahan yaitu.

3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum bisa mengisi kuota kebutuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:48 WIB

Kapan CPNS 2025 dan PPPK Dibuka? Calon Pegawai Jangan Tertipu Informasi Hoaks!

Kapan CPNS 2025 dan PPPK Dibuka? Calon Pegawai Jangan Tertipu Informasi Hoaks!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 18:09 WIB

Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II di SSCASN dan Website Instansi

Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II di SSCASN dan Website Instansi

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×