Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Ilustrasi Guru - Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK? (Unsplash)

4. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai dengan kebutuhan instansi.

5. Memiliki ijazah yang sesuai dengan posisi atau jabatan yang dilamar.

6. Minimal mempunyai pengalaman kerja selama dua tahun di instansi pemerintah ketika mendaftar seleksi ASN 2024.

Syarat Pegawai Honorer Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025

BKN menegaskan jika tidak ada diskriminasi mengenai status pendataan. 
Akan tetapi, terdapat tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dannjuga status pendataan. Berikut ini adalah beberapa syarat honorer yang harus dipenuhi sebelum mendaftar PPPK Paruh Waktu:

1. R1–R3: Termasuk honorer yang sudah terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi namun tidak lolos formasi.

2. R4: Honorer yang tidak terdata di BKN tetapi sudah bekerja minimal 2 tahun dan dapat dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

3. R5: merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan jadi prioritas terakhir.

Syarat Dokumen Honorer Daftar PPPK 2025

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II di SSCASN dan Website Instansi

Sesuai dengan syarat resmi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut ini dokumen penting yang harus disiapkan:

1. KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

2. Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis dan lainnya).

3. Surat keterangan (SK) pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan olej instansi (jika tidak terdaftar di database BKN).

5. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah/putih (ikuti ketentuan dalam SSCASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?