Suara.com - Belum lama ini publik dihebohkan dengan berita anggota DPR akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta perbulan. Pasalnya dengan adanya tunjangan itu, maka pendapatan DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, atau setara Rp3 juta per hari. Kabar ini lantas membuat pensaran sejumlah orang mengenai hitungan total gaji dan tunjangan DPR yang terbaru.
Sebagaimana diberitakan, tunjangan rumah Rp 50 juta diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas DPR yang telah dihapuskan. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR memutuskan untuk mengembalikan kompleks rumah dinas kepada negara. Sebagai gantinya pemerintah memberi tunjangan perumahan yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Tak hanya tunjangan rumah, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan lain berupa tunjangan beras yang awalnya sekitar Rp10 juta, menjadi Rp12 juta per bulan. Selain beras, Dewan Perwakilan Rakyat juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Dari yang semula sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kini angkanya bertambah jadi Rp 7 juta per bulan.
Hitungan Total Gaji dan Tunjangan DPR,
Sebagai informasi, besaran gaji anggota DPR sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berdasarkan ketetapan yang ada, gaji pokok anggota DPR ternyata relatif kecil, bahkan masih di bawah UMR Ibu Kota Jakarta. Berikut rincian gaji pokok DPR per bulan:
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Angka di atas, menunjukkan bahwa gaji pokok jabatan anggota dewan tidak mencapai puluhan juta. Akan tetapi, total penghasilan mereka dapat membengkak berkat berbagai tunjangan dan perjalanan dinas tiap bulannya.
Tunjangan DPR
Terkait fasilitas dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Menurut ketetapan itu, tunjangan DPR mencakup tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, hingga fasilitas kredit.
Apabila merujuk pada aturan lama, sejumlah tunjangan yang berhak diterima oleh anggota DPR meliputi:
Baca Juga: Minta Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Jam Rp700 Juta Jadi Aksesori Sehari-hari Adies Kadir!
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813.