Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51 WIB
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
phk sebelum lebaran apakah dapat thr/careerminds

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa terjadi karena berbagai hal. Namun di Indonesia, pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan. Lalu dalam konteks menjelang hari raya Idul Fitri, PHK sebelum lebaran apakah dapat THR?

THR sendiri diatur dalam beberapa peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan
  • Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dan beberapa regulasi lainnya. Pada setiap regulasi tersebut tertera jelas mengenai pembahasan THR, jumlah, hak, kewajiban, dan syaratnya.

Lalu Apakah Pegawai yang di-PHK sebelum Lebaran Dapat THR?

Secara mendasar, Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa THR merupakan hak dari pekerja dengan status tetap atau PKWTT. Hak ini dapat diterima ketika pekerja dengan status tersebut di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun demikian jika hubungan kerja yang terjalin sudah berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri, maka hak ini dinyatakan gugur.

Berbeda halnya dengan pekerja kontrak. Pekerja kontrak yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR. Pekerja kontrak berhak atas THR jika masih bekerja dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya hingga hari H hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut oleh pekerja yang bersangkutan.

Pada regulasi terkait juga disebutkan bahwa terdapat syarat masa kerja yang diberikan. THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, dan dihitung proporsional jika masa kerja yang dimiliki kurang dari 12 bulan.

Pada konteks pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berturut-turut dan memenuhi syarat lain, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Terdapat Sanksi Tegas Terkait Pelanggaran Hak THR Pekerja

Pemberian THR ini diatur sedemikian rupa oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga memiliki konsekuensi jelas jika perusahaan tidak memberikannya sesuai ketentuan yang ada.

baca juga

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan pada pekerja. Kemudian perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan resmi ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja agar hak atas THR dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. Anda, baik sebagai pekerja atau pengusaha, diharapkan memahami benar peraturan yang ada, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan main.

Periode Pembayaran THR Tahun 2026

Setiap tahun, pembayaran THR mengacu pada imbauan dan anjuran dari pemerintah. Meski tetap menjadi kebijakan perusahaan dan dinas terkait, namun anjuran ini tetap memiliki bobot pertimbangan signifikan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, atau KSPSI, mendesak pemerintah agar mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat 21 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Hal ini dinilai menjadi poin yang penting untuk mencegah berbagai praktik kecurangan yang sering dilakukan perusahaan jelang hari raya tiba. Berangkat dari beberapa kasus yang pernah terjadi dan membuat hak karyawan tertunda atau tidak diberikan, tekanan ini cukup intens diberikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPSI, Said Iqbal.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang PHK sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:30 WIB

Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran

Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:45 WIB

10 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Buka Pendaftaran, Cek di Sini!

10 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Buka Pendaftaran, Cek di Sini!

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:30 WIB

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 07:07 WIB

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:00 WIB

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

×