PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Rifan Aditya

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS (Freepik)
Kesimpulan
  • Banyak yang khawatir hak PPPK Paruh Waktu akan jauh berbeda dibandingkan PNS lain
  • Beberapa tunjangan yang didapat PPPK Paruh Waktu
  • Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR dan gaji ke-13 juga?

Suara.com - Setelah penantian panjang, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah optimisme ini, muncul pertanyaan krusial: "PPPK paruh waktu dapat tunjangan apa saja?"

Banyak yang khawatir hak mereka akan jauh berbeda dibandingkan ASN atau PPPK umumnya.

Kabar baiknya, pemerintah telah merancang skema ini tidak hanya sebagai perubahan status, tetapi juga sebagai lompatan besar dalam kesejahteraan.

PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima serangkaian tunjangan yang komprehensif, bahkan beberapa di antaranya setara dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu.

Artikel ini akan mengupas tuntas setiap tunjangan dan hak yang akan Anda terima sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja?

Salah satu kekhawatiran terbesar para honorer adalah ketidakpastian penghasilan.

Skema PPPK Paruh Waktu menjawab ini dengan memberikan jaminan hak-hak finansial yang jelas dan diatur oleh regulasi.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji pokok minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

baca juga

Namun, yang paling menarik adalah komponen tunjangannya.

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja (TPP)

Ya, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Besarannya mungkin akan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah, mengingat jam kerja mereka lebih singkat, yaitu 4 jam per hari.

2. Tunjangan Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengeceknya

Lifestyle | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:48 WIB

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×