Suara.com - Buntut komentarnya soal tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan, karier dan serba-serbi Nafa Urbach sebagai anggota dewan terus disorot.
Kekinian, netizen menyoroti daftar riwayat hidup Nafa Urbach yang viral dibagikan oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Daftar riwayat hidup tersebut berisi biodata Nafa Urbach, mulai dari tempat lahir, nomor anggota DPR, dapil, riwayat organisasi, hingga riwayat pendidikan.
Nah, bagian riwayat pendidikan inilah yang menjadi fokus utama netizen. Sejumlah netizen heboh mengira Nafa Urbach hanya 3 tahun menempuh SD (Sekolah Dasar). Kok bisa?
"Salfok SD-nya cuma 3 tahun," tulis salah satu netizen. "Dari SD ke SMP cuma 3 tahun kah?" celetuk netizen lain sambil menambahkan emoji syok. "Lah, iya ya," timpal yang lain.

Dugaan itu muncul karena dalam kolom riwayat pendidikan, Nafa Urbach tertulis lulus SD pada tahun 1992 dan melanjutkan ke jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) hingga tahun 1995.
Netizen rupanya salah mengira tahun lulus di kolom riwayat pendidikan Nafa Urbach sebagai tahun masuk sekolah. Padahal fakta sebenarnya, tak seperti itu.
Riwayat Pendidikan Nafa Urbach

Berikut riwayat pendidikan lengkap Nafa Urbach yang tertera di situs resmi DPR RI, en.dpr.go.id:
- SD Sumber Rejo Magelang - Tahun 1986 hingga 1992
- SMP Kanisius Pandowo - Tahun 1992 hingga 1995
- SMU PGRI 6 Cempaka Putih - Tahun 1995 hingga 1998
Berdasarkan riwayat tersebut, Nafa Urbach yang lahir pada 15 Juni 1980 masuk SD saat usianya masih sekitar 6 tahun. Ia kemudian lulus pendidikan sekolah dasar pada tahun 1992.
Baca Juga: Tunjangan Kontrak Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Setahun? Dasco Ungkap Faktanya!
Setelah lulus SD, Nafa Urbach melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP di tahun yang sama. Artis cantik itu menyelesaikan SMP-nya pada tahun 1995.
Riwayat pendidikan Nafa Urbach berlanjut ke jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas). Nafa muda memilih untuk bersekolah di SMU PGRI 6 Cempaka Putih.
Seperti murid SMA pada umumnya, Nafa Urbach selesai pendidikan menengah dalam waktu 3 tahun. Ia resmi lulus SMA pada tahun 1998.
Minimal Pendidikan Jadi Anggota DPR RI
Viralnya riwayat hidup dan pendidikan Nafa Urbach membuat publik turut menyoroti syarat minimal pendidikan untuk mendaftar sebagai anggota DPR RI.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memang tidak diwajibkan memiliki gelar tinggi; persyaratan pendidikan minimalnya adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan dari ketentuan ini adalah membuka akses politik yang lebih luas agar siapa pun yang memenuhi syarat dasar tetap bisa berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Dengan begitu, peluang keterwakilan bukan hanya terbatas pada mereka yang berpendidikan tinggi.
Meski syarat minimalnya SMA, kenyataannya mayoritas anggota DPR kini memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi hingga pascasarjana.
Berdasarkan data DPR 2024–2029, anggota yang pendidikan terakhirnya SMA ada sekitar 63 orang atau 10,86 % dari keseluruhan anggota sebanyak 580.
Sementara anggota DPR lulusan S1 jumlahnya mencapai 26,72% atau 155 orang, sedangkan sisanya memiliki gelar D3, S2, bahkan S3.
Perdebatan mengenai revisi syarat pendidikan ini memang terus berlangsung, karena sebagian pihak menilai bahwa tugas legislatif membutuhkan kompetensi akademis yang lebih tinggi.
Namun, wacana tersebut belum diakomodasi pada Perubahan Undang-Undang Pemilu terkini.
Kesimpulannya, syarat minimal pendidikan untuk menjadi anggota DPR RI adalah lulusan SMA atau sederajat, sebuah kebijakan yang menjaga inklusivitas dalam kiprah politik.