Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan rumah sebesar 50 juta bagi anggota DPR hanya berlaku satu tahun. Ditemui di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/8), Dasco menyebut tunjangan tersebut diberikan dari Oktober 2024-Oktober 2025, sebab anggota DPR tak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun yaitu selama 2024-2029," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8).
"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025," lanjutnya.
(ANTARA/Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Arif Prada/Nanien Yuniar)