Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
Kesimpulan
  • Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
  • Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.

Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:

Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.

Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.

1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)

Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.

2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)

Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.

3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)

Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.

4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)

Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan

Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10 WIB

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:36 WIB

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:16 WIB

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:00 WIB

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:59 WIB

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Daging Kambing Bikin Kolesterol dan Tensi Naik? Jangan Salah Paham, Ini Kata Dokter Tirta

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:02 WIB

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:55 WIB