Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Ruth Meliana

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
Kesimpulan
  • Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
  • Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.

Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:

Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.

Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.

1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)

Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.

baca juga

2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)

Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.

3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)

Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.

4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)

Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sandal Bolong Santai yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

6 Rekomendasi Sandal Bolong Santai yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Raihaanun Terjebak Cinta dengan Maxime Bouttier dan Hamish Daud di Tante Sonya

Raihaanun Terjebak Cinta dengan Maxime Bouttier dan Hamish Daud di Tante Sonya

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km

Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Bebas Gerah! 5 Rekomendasi Sampo Mint untuk Kulit Kepala dengan Sensasi Dingin

Bebas Gerah! 5 Rekomendasi Sampo Mint untuk Kulit Kepala dengan Sensasi Dingin

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla Dinilai Sangat Memungkinkan

Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla Dinilai Sangat Memungkinkan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Buntut Demo Ricuh, Aparat dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif Redam Provokasi Massa

Buntut Demo Ricuh, Aparat dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif Redam Provokasi Massa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:53 WIB

4 Cushion SPF 50 Cocok Aktivitas Kuliah, Harga Ekonomis di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion SPF 50 Cocok Aktivitas Kuliah, Harga Ekonomis di Bawah Rp100 Ribu

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu

Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:47 WIB

4 Mesin Cuci LG Top Loading Murah dan Bagus, Tabung Jumbo hingga Inverter

4 Mesin Cuci LG Top Loading Murah dan Bagus, Tabung Jumbo hingga Inverter

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:44 WIB

2 Sunscreen Wardah SPF 35 untuk Kulit Sehat dan Cerah Bebas dari Jerawat

2 Sunscreen Wardah SPF 35 untuk Kulit Sehat dan Cerah Bebas dari Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:40 WIB

×