5. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu
Setelah NI diterbitkan, pegawai secara resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penetapan ini dilakukan oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Syarat Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Setiap lembaga bisa memiliki syarat masing-masing bagi calon peserta PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Anda bisa mengetahuinya dengan membuka laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lokasi yang dipilih atau instansi terkait. Berikut adalah beberapa di antaranya.
- Jakarta (DKI): bkddki.jakarta.go.id
- Bandung: bkpsdm.bandungkab.go.id
- Yogyakarta: bkd.jogjaprov.go.id
- Tangerang: bkpsdm.tangerangkota.go.id
- Semarang: bkpp.semarangkota.go.id
- Palu: bkpsdmd.palukota.go.id
- Palembang: bkpsdm.palembang.go.id
- Bekasi: bkpsdm.bekasikota.go.id
- Depok: bkd.depok.go.id
- Bogor: bkpsdm.bogorkab.go.id
- Batam: bkpsdm.batam.go.id
- Medan: bkpsdm.medan.go.id
- Makassar: bkpsdmd.makassarkota.go.id
- Denpasar: bkpsdm.denpasarkota.go.id
- Bandar Lampung: web.bkdkotabandarlampung.id
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu disebut berhak menerima gaji paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non ASN.
Jika pendapatan terakhir lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), maka yang digunakan adalah upah minimum.
Sebagai contoh, jika gaji terakhir Anda Rp2 juta per bulan, sementara UMP tempat Anda diterima PPPK Paruh Waktu adalah Rp3 juta per bulan, maka Anda berhak menerima Rp3 juta per bulan.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri