- Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
- Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.
Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.
1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)
Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)
Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)
Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.
4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)
Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.
5. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu
Setelah NI diterbitkan, pegawai secara resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penetapan ini dilakukan oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Syarat Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Setiap lembaga bisa memiliki syarat masing-masing bagi calon peserta PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Anda bisa mengetahuinya dengan membuka laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lokasi yang dipilih atau instansi terkait. Berikut adalah beberapa di antaranya.
- Jakarta (DKI): bkddki.jakarta.go.id
- Bandung: bkpsdm.bandungkab.go.id
- Yogyakarta: bkd.jogjaprov.go.id
- Tangerang: bkpsdm.tangerangkota.go.id
- Semarang: bkpp.semarangkota.go.id
- Palu: bkpsdmd.palukota.go.id
- Palembang: bkpsdm.palembang.go.id
- Bekasi: bkpsdm.bekasikota.go.id
- Depok: bkd.depok.go.id
- Bogor: bkpsdm.bogorkab.go.id
- Batam: bkpsdm.batam.go.id
- Medan: bkpsdm.medan.go.id
- Makassar: bkpsdmd.makassarkota.go.id
- Denpasar: bkpsdm.denpasarkota.go.id
- Bandar Lampung: web.bkdkotabandarlampung.id
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu disebut berhak menerima gaji paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non ASN.
Jika pendapatan terakhir lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), maka yang digunakan adalah upah minimum.
Sebagai contoh, jika gaji terakhir Anda Rp2 juta per bulan, sementara UMP tempat Anda diterima PPPK Paruh Waktu adalah Rp3 juta per bulan, maka Anda berhak menerima Rp3 juta per bulan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri