Kalau Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Kalau Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS?
Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Ditanggung BPJS? (freepik)

Bila pasien perlu dirujuk, BPJS Kesehatan menanggung:

  • Biaya rawat jalan dan rawat inap.
  • Tindakan dokter spesialis maupun subspesialis.
  • Obat-obatan, cairan infus, dan alat medis.
  • Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.
  • Visum et repertum bagi korban tindak pidana.
  • Perawatan intensif di ICU.
  • Akupunktur medis, sesuai indikasi.

3. Persalinan

BPJS Kesehatan menanggung persalinan hingga anak ketiga, baik di fasilitas tingkat pertama maupun lanjutan.

4. Ambulans

Fasilitas ini hanya berlaku untuk pasien rujukan antara fasilitas dengan tujuan penyelamatan nyawa.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski cakupannya luas, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Di antaranya:

  • Perawatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggungan Jasa Raharja.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Pengobatan estetika, infertilitas, hingga ortodonsi.
  • Perawatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
  • Perawatan karena menyakiti diri sendiri.
  • Layanan kesehatan yang berkaitan dengan bencana, wabah, atau kerusuhan massal.
  • Korban tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan manusia.

Dari daftar tersebut, terlihat jelas bahwa kerusuhan demo berpotensi masuk ke kategori kerusuhan massal yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Mengingat kondisi tersebut, maka ada baiknya jika masyarakat memiliki jaminan dari asuransi kesehatan swasta.

Selain itu, pekerja harus memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja sudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR

Dengan begitu, risiko kecelakaan di perjalanan, termasuk jika kebetulan terjebak kerusuhan demo, bisa tetap dilindungi.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mempersiapkan perlindungan kesehatan.

Memiliki BPJS Kesehatan tetap wajib dan penting, namun melengkapinya dengan perlindungan lain bisa memberikan rasa aman ekstra di tengah situasi tak terduga. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?