Suara.com - Kasus kematian Affan, driver ojol yang meninggal dunia karena dilindas rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam menjadi sorotan.
Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru menyebabkan warga sipil meninggal dunia, dengan dalih memastikankeamanan di sekitar Gedung DPR RI.
Lantas, bagaimana hukum menghilangkan nyawa manusia baik sengaja maupun tidak sengaja?
Dalam Islam, pandangan mengenai nilai sebuah nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi.
Kitab suci Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan.
Pemahaman ini menjadi pondasi bagi umat Muslim dalam menjunjung tinggi hak hidup setiap individu, sebuah prinsip yang tertuang jelas dalam Surah Al-Maidah Ayat 32.
Ayat ini merupakan salah satu fondasi utama dalam etika Islam terkait pelarangan pembunuhan. Allah SWT berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
"Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS.Al−Maidah:32)
Baca Juga: Tragedi Demo Berdarah: Komnas HAM Kejar Keadilan, Periksa 7 Anggota Brimob Hari Ini
Ayat tersebut awalnya diturunkan kepada Bani Israil, namun memiliki makna universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Secara mendalam, ayat ini mengajarkan dua poin fundamental.
Pertama, menghilangkan satu nyawa secara tidak adil atau "tanpa hak" dianggap sebagai kejahatan yang setara dengan membunuh seluruh umat manusia.
Kedua, tindakan menyelamatkan satu nyawa dinilai sebagai perbuatan mulia yang sebanding dengan menyelamatkan seluruh umat manusia.
Ini menegaskan betapa berharganya setiap nyawa di mata Allah SWT, yang menjadikannya sebagai sebuah prinsip dasar dalam menghargai kehidupan.
Konsep pengharaman pembunuhan juga dipertegas dalam surah-surah lain dalam Al-Qur'an. Surah Al-Furqan Ayat 68 menyebutkan pembunuhan sebagai salah satu dari tiga dosa besar, selain syirik (menyekutukan Allah) dan zina. Allah berfirman:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًاۙ
"Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa." (Al-Furqon: 68)
Dalam tafsir Wajiz dijelaskan, dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain apa pun itu dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah, karena kehidupan itu sangatlah mahal, hanya Allah saja yang berhak mengakhiri kehidupan seseorang, kecuali dengan alasan yang di-benar-kan oleh syariat, seperti karena membunuh lagi, atau murtad, atau berzina padahal dia sudah menikah.
Mereka tidak berzina karena akan membawa dampak negatif yang sangat serius dalam kehidupan. Dan barang siapa melakukan tiga hal demikian itu, yaitu syirik, membunuh, dan berzina niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Hal itu karena sesuai dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku buruk tersebut.
Kemudian, peringatan yang lebih keras disampaikan dalam Surah An-Nisa Ayat 93 yang secara spesifik membahas pembunuhan terhadap seorang mukmin:
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.
Selain Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penekanan kuat pada larangan ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda:
"Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Beliau menyebutkan, salah satunya adalah "membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan hak." Hadis lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menyebutkan bahwa "hal pertama yang akan diadili di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah pertumpahan darah."
Tafsir Ulama dan Pengecualian Syar'i
Para ulama dari berbagai mazhab dan periode, baik klasik maupun kontemporer, secara konsisten menafsirkan Al-Maidah Ayat 32 sebagai larangan universal yang mencakup pembunuhan terhadap siapa pun, tanpa memandang suku, agama, atau ras.
Para ulama berpendapat bahwa nyawa non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam juga harus dihormati dan dilindungi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pembunuhan "dengan hak"? Keterangan ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini merujuk pada ketentuan hukum yang ditetapkan oleh negara atau pihak berwenang, bukan oleh individu.
Ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi, menempatkan nilai kehidupan manusia pada posisi tertinggi. Larangan pembunuhan adalah prinsip fundamental yang bersifat universal, mencerminkan komitmen agama ini terhadap perdamaian dan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Wallahu 'alam bisshawwab.
Kontributor : Rizqi Amalia