Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini
Rumah Ahmad Sahroni dijarah, brangkas melayang. (x/nocturnalcutie)

Suara.com - Kediaman Ahmad Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur akibat amukan massa.

Tak hanya bangunan, barang-barang di dalam rumah pun ikut hancur, termasuk action figure Iron Man kesayangan politisi dari Partai NasDem tersebut.

Dalam unggahan akun X @/pepenidolamu, terlihat ratusan warga mengepung dan menerobos masuk ke rumah Sahroni. Massa merusak berbagai properti, mulai dari perabotan hingga kendaraan mewah milik sang dewan.

"Situasi terkini dari dalam rumah Ahmad Sahroni. Semuanya sudah habis, hancur, diamuk sama massa. Patung Iron Man sudah berhasil dibawa," tutur perekam video yang diunggah akun X tersebut, Sabtu (30/8/2025).

Massa juga menjarah harta benda mantan tukang semir sepatu tersebut. Sejumlah warganet 'memamerkan' hasil jarahan di media sosial, beberapa mendapat tas branded, jam tangan mewah, surat berharga hingga upright piano mahal.

Aksi ini menandai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Ahmad Saroni. Komentarnya tentang pendukung pembubaran DPR RI sebagai "orang tolol sedunia" seolah menjadi bumerang.

Namun perlu dipahami, aksi memaksa masuk ke dalam rumah orang lain dan menjarah harta benda termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku dapat terjerat hukuman berat.

Apa Hukum Penjarahan Rumah Orang Lain?

Penjarahan rumah di Indonesia termasuk tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya adalah Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya jika dilakukan di dalam rumah, serta Pasal 167 KUHP yang menjerat pelaku yang memasuki rumah orang lain secara ilegal atau tanpa izin.

Menurut laman Hukum Online, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan tertentu yang memberatkan.

Bila penjarahan disertai dengan perusakan properti, maka pelaku dapat terjerat pasal 406 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Pelaku penjarahan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara, denda, atau kurungan. Itu tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Besarnya hukuman akan ditentukan berdasarkan unsur kekerasan, kerugian materiil, dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Tekno | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Delonix Hotel Karawang, Oase Bernuansa Jepang di Tengah Hiruk-Pikuk Kawasan Industri

Delonix Hotel Karawang, Oase Bernuansa Jepang di Tengah Hiruk-Pikuk Kawasan Industri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:58 WIB

5 Moisturizer Tasya Farasya Approved, Ampuh Atasi Penuaan dan Hidrasi Kulit Wajah

5 Moisturizer Tasya Farasya Approved, Ampuh Atasi Penuaan dan Hidrasi Kulit Wajah

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:45 WIB

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

4 Parfum Aroma Floral dan Fruity di OH!SOME, Wangi Segar dan Feminin untuk Sehari-hari

4 Parfum Aroma Floral dan Fruity di OH!SOME, Wangi Segar dan Feminin untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:25 WIB

5 Powder Foundation yang Bisa Menyamarkan Flek Hitam, High Coverage dan Tahan Lama

5 Powder Foundation yang Bisa Menyamarkan Flek Hitam, High Coverage dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05 WIB

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga 2 Jutaan: Penyimpanan Lega dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga 2 Jutaan: Penyimpanan Lega dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:03 WIB

Dino Patti Djalal Sekarang Menjabat Apa? Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri

Dino Patti Djalal Sekarang Menjabat Apa? Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:36 WIB

5 Skin Tint untuk Dipakai Kondangan, Bikin Makeup Flawless Tahan Lama!

5 Skin Tint untuk Dipakai Kondangan, Bikin Makeup Flawless Tahan Lama!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:15 WIB

5 Lip Cream dengan Review Positif di Shopee, Ada yang Tetap On Point Usai Makan Bakso!

5 Lip Cream dengan Review Positif di Shopee, Ada yang Tetap On Point Usai Makan Bakso!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:45 WIB

4 Skin Tint Lokal yang Bagus untuk Daily Makeup, Hasil Natural dan Anti Berat

4 Skin Tint Lokal yang Bagus untuk Daily Makeup, Hasil Natural dan Anti Berat

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:31 WIB