Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini
Rumah Ahmad Sahroni dijarah, brangkas melayang. (x/nocturnalcutie)

Suara.com - Kediaman Ahmad Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur akibat amukan massa.

Tak hanya bangunan, barang-barang di dalam rumah pun ikut hancur, termasuk action figure Iron Man kesayangan politisi dari Partai NasDem tersebut.

Dalam unggahan akun X @/pepenidolamu, terlihat ratusan warga mengepung dan menerobos masuk ke rumah Sahroni. Massa merusak berbagai properti, mulai dari perabotan hingga kendaraan mewah milik sang dewan.

"Situasi terkini dari dalam rumah Ahmad Sahroni. Semuanya sudah habis, hancur, diamuk sama massa. Patung Iron Man sudah berhasil dibawa," tutur perekam video yang diunggah akun X tersebut, Sabtu (30/8/2025).

Massa juga menjarah harta benda mantan tukang semir sepatu tersebut. Sejumlah warganet 'memamerkan' hasil jarahan di media sosial, beberapa mendapat tas branded, jam tangan mewah, surat berharga hingga upright piano mahal.

Aksi ini menandai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Ahmad Saroni. Komentarnya tentang pendukung pembubaran DPR RI sebagai "orang tolol sedunia" seolah menjadi bumerang.

Namun perlu dipahami, aksi memaksa masuk ke dalam rumah orang lain dan menjarah harta benda termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku dapat terjerat hukuman berat.

Apa Hukum Penjarahan Rumah Orang Lain?

Penjarahan rumah di Indonesia termasuk tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

Di antaranya adalah Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya jika dilakukan di dalam rumah, serta Pasal 167 KUHP yang menjerat pelaku yang memasuki rumah orang lain secara ilegal atau tanpa izin.

Menurut laman Hukum Online, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan tertentu yang memberatkan.

Bila penjarahan disertai dengan perusakan properti, maka pelaku dapat terjerat pasal 406 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Pelaku penjarahan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara, denda, atau kurungan. Itu tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Besarnya hukuman akan ditentukan berdasarkan unsur kekerasan, kerugian materiil, dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Tekno | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:37 WIB

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:36 WIB

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:34 WIB

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:26 WIB

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:22 WIB

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:19 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

×