Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 18:14 WIB
Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali
Pengunjuk rasa membakar pos polisi saat melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa]
Baca 10 detik
  • Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
  • Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
  • Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?

Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.

Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.

Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.

Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.

"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).

Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.

Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.

"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.

Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.

Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara

Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.

Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.

Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.

Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.

Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.

Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.

Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.

Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:

  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.

Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.

Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.

Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.

Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:

"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?