Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali

Nur Khotimah

Senin, 01 September 2025 | 18:14 WIB
Siapa yang Berhak Nyatakan Darurat Militer? Sosok Ini yang Pegang Kendali
Pengunjuk rasa membakar pos polisi saat melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa]
Baca 10 detik
  • Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
  • Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
  • Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?

Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.

Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.

Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.

Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.

"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).

Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.

Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.

"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.

Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.

Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.

Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.

Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.

Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.

Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.

Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.

Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.

Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:

  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
  • Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
  • Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.

Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.

Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.

Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.

Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:

"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3.195 Orang Ditangkap Buntut Demo Ricuh, Puluhan Jadi Tersangka, Ini Rincian Lengkapnya per Daerah

3.195 Orang Ditangkap Buntut Demo Ricuh, Puluhan Jadi Tersangka, Ini Rincian Lengkapnya per Daerah

News | Senin, 01 September 2025 | 17:34 WIB

Aksi Demo Damai di Korea Selatan: Disediakan Tempat Duduk, Aparat Mengayomi

Aksi Demo Damai di Korea Selatan: Disediakan Tempat Duduk, Aparat Mengayomi

News | Senin, 01 September 2025 | 17:33 WIB

Bukan Cuma Ambulans, Suzuki Carry Ini Punya 'Hak Istimewa' di Tengah Lautan Massa Demonstrasi

Bukan Cuma Ambulans, Suzuki Carry Ini Punya 'Hak Istimewa' di Tengah Lautan Massa Demonstrasi

Otomotif | Senin, 01 September 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:33 WIB

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:03 WIB

3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?

3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:02 WIB

4 Parfum Lokal Aroma Bunga yang Wanginya Elegan Rekomendasi Beauty Vlogger

4 Parfum Lokal Aroma Bunga yang Wanginya Elegan Rekomendasi Beauty Vlogger

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:35 WIB

Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci

Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:27 WIB