Kampus Unisba dan Unpas Ditembaki Gas Air Mata, Bagaimana Hukumnya?

Husna Rahmayunita

Selasa, 02 September 2025 | 09:57 WIB
Kampus Unisba dan Unpas Ditembaki Gas Air Mata, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi Gas Air Mata. (unsplash/jamie hogan)
Baca 10 detik
  • Polisi tembaki area kampus Unisba dan Unpas dengan gas air mata.
  • Apakah boleh polisi menembakkan gas air mata ke kampus?
  • Intip aturan mengenai penggunaan gas air mata oleh polisi.

Suara.com - Publik digegerkan dengan serangan gas air mata di area Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari pada 2 September 2025 dini hari.

Serangan yang terjadi di dua kampus Jawa Barat itu, diduga dilakukan oleh aparat gabungan hingga menuai sorotan tajam dari publik. LBH Bandung melalui media sosial, mengecam tindakan represif tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan aparat gabungan TNI-POLRI yang menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah area kampus UNPAS Tamansari dan UNISBA. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah teror negara terhadap rakyatnya sendiri. Kampus adalah ruang intelektual, bukan sasaran militeristik," tulisnya.

Kampus Unisba dan Unpas diberondong gas air mata. [Instagram/@irwandiferry]
Kampus Unisba dan Unpas diberondong gas air mata. [Instagram/@irwandiferry]

LBH Bandung menyoroti tindakan aparat yang dinilai telah melampaui batas. Menurut mereka, menyerang kampus berarti menyerang kebebasan akademik, demokrasi, dan hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.

Seiring dengan kejadian ini, pengunaan gas air mata oleh kembali disorot. Apalagi berkaca dari aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini yang juga diwarnai tembakan gas air mata di beberapa lokasi.

Bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh polisi?

Gas air mata biasanya digunakan oleh aparat dalam pengamanan kerusuhan. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Polisi diharuskan mematuhi tahapan penggunaan kekuatan seusai tingkat ancaman. Dalam Pasal 5 Bab II ayat (1) disebutkan bahwa setidaknya ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Gas air mata termasuk penggunaan kekuatan tahap 5. Berikut rinciannya.

baca juga

- Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
- Tahap 2: perintah lisan
- Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
- Tahap 4: kendali tangan kosong keras
- Tahap 5: kendali sejata tumpul, senjata kimia termasuk gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
- Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Sementara itu dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan bahwa gas air mata dapat digunakan untuk menghadapi tindakan agresif seperti serangan terhadap petugas, masyarakat, harta benda maupun kehormatan kesusilaan.

Tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi berdasarkan tingkat bahaya ancaman termasuk pemakaian gas air mata, juga mesti mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable).

Mengutip Hukum Online, gas air mata sering dipakai sebagai 'upaya akhir' untuk menghadapi situasi yang tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, gas air mata juga berpotensi membahayakan sekitar karena kandungan kimia di dalamnya. Sebab itu, tidak boleh sembarang digunakan.

Polisi Masuk Kampus, Bolehkah?

Polisi memiliki wewenang dalam penegakan hukum, perlindungan, pelayanan hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarat.

Aksi demontrasi di kampus pun sering melibatkan pihak kemananan. Mengenai hal itu, dapat merujuk UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 9 diterangkan bahwa setiap aksi demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan, kecuali kegiatan ilmiah atau keagamaan di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Polri bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur berlaku.

Dengan demikian, tidak ada larangan polisi masuk ke instansi pendidikan seperti kampus, tak terkecuali ketika terjadi demonstrasi yang berakhir ricuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata

Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 08:55 WIB

Viral Kampus Unisba-Unpas Diserang Gas Air Mata, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

Viral Kampus Unisba-Unpas Diserang Gas Air Mata, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

Tekno | Selasa, 02 September 2025 | 08:39 WIB

Prabowo Blak-blakan: Polisi Kadang Khilaf! Tapi...

Prabowo Blak-blakan: Polisi Kadang Khilaf! Tapi...

News | Selasa, 02 September 2025 | 08:23 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×