Deddy Corbuzier 'Sentil' Pemerintah: Kasih Tipis-Tipis Dulu, yang Belum RUU Perampasan Aset

Selasa, 02 September 2025 | 15:46 WIB
Deddy Corbuzier 'Sentil' Pemerintah: Kasih Tipis-Tipis Dulu, yang Belum RUU Perampasan Aset
Deddy Corbuzier saat pelantikan stafsus Menteri Pertahanan. [Instagram/kemhanri]
Baca 10 detik
  • Sentilan Deddy Corbuzier: Unggahan Deddy Corbuzier di media sosial kembali memicu perbincangan publik soal urgensi RUU Perampasan Aset.
  • Senjata Pamungkas Lawan Koruptor: RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan inkrah.
  • Jalan Buntu di Parlemen: Meski krusial, pembahasan RUU ini terus mengalami tarik-ulur kepentingan yang diduga menghambat pengesahannya.

Suara.com - Influencer disebut-sebut bungkam di saat demonstrasi yang terjadiakhir-akhir ini di Tanah Air.  Namun hal tersebut dimentahkan dengan postingan Deddy Corbuzier baru-baru ini.

Deddy Corbuzier, melalui unggahannya di media sosial Instagram-nya, 'menyentil' pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kasi tipis-tipis dulu.. Yang Belum RUU Perampasan Aset," tulis unggahan Dedy Corbuzier.

Unggahan ini pun mendapatkan respons dari netizen di kolom komentar.

Deddy Corbuzier spill tentang RUU Perampasan Aset (Instagram)
Deddy Corbuzier spill tentang RUU Perampasan Aset (Instagram)

"Kalo om ded udah turun berarti berarti indonesia sedang tidak baik baik saja, seperti yang sudah sudah dimana podcast om ded disitu semua terkuak dan berhasil mendapatkan solusi.. sehat sehat om ded," tulis salah seorang netizen.

"Sebenarnya simple ya om Tapi DPR gak suka Lagian siapa sih yang ketok palu kalau buat kebijakan-kebijakan?" celetuk netizen lainnya.

Sindiran ini menjadi cerminan keresahan publik yang lebih luas: mengapa RUU yang bisa membuat koruptor miskin mendadak ini tak kunjung disahkan?

Kenapa RUU Perampasan Aset Begitu Ditakuti?

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]

Bagi yang belum familiar, RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan biasa.

Baca Juga: Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!

Regulasi ini adalah game-changer dalam perang melawan korupsi di Tanah Air. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi terobosan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Bayangkan sebuah dunia di mana pejabat korup tidak bisa lagi menyembunyikan harta haram mereka.

Inilah inti dari RUU Perampasan Aset.

Ia memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk bertindak cepat.

Negara bisa langsung menyita aset-aset mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seorang pejabat atau individu, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Memutus Lingkaran Setan Korupsi

Selama ini, hukuman penjara seringkali tidak memberikan efek jera yang maksimal.

Para koruptor mungkin mendekam di balik jeruji besi, tetapi keluarga dan kroni mereka masih bisa menikmati hasil jarahan miliaran, bahkan triliunan rupiah.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memutus siklus ini.

  • Fokus pada Aset, Bukan Hanya Pelaku: Tujuannya jelas, yaitu memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.
  • Menutup Celah Hukum: Selama ini, koruptor sangat lihai menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan mereka, membuat penegak hukum kesulitan melacaknya. RUU ini dirancang khusus untuk menutup celah tersebut.
  • Efek Jera Maksimal: Ketika hasil korupsi bisa dirampas kapan saja, risiko untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi jauh lebih tinggi.

Unggahan Deddy Corbuzier seolah menjadi pengingat sederhana bagi kita semua.

Pemerintah mungkin sudah "kasih tipis-tipis dulu" dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi, tetapi langkah paling fundamental—yaitu mengesahkan RUU Perampasan Aset—masih menjadi sebuah penantian panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?