Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya

Nur Khotimah

Selasa, 02 September 2025 | 14:45 WIB
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
Polisi Diberhentikan Tidak Hormat Apakah Dapat Pensiun? (freepik)

Suara.com - Kasus dua anggota Brimob berkaitan dengan kematian driver ojek online bernama Affan Kurniawan tidak akan pernah terlupakan dari sorotan publik, utamanya sejarah rakyat vs DPR.

Kedua oknum tersebut kini dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat masih bisa mendapatkan hak pensiunannya?

Kilas balik dulu ke kasus Affan Kurniawan vs Brimob, menurut Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada tujuh anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

Lima orang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya, yakni Bripka Rohmat (driver rantis Brimob) dan Kompol Kosmas Kaju Gae (yang duduk di sebelah sopir), digolongkan melakukan pelanggaran berat.

Bagi lima anggota dengan pelanggaran sedang diantaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David mendapatkan sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa hukuman patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash
Ilustrasi polisi. (Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash)

Namun untuk dua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, ancaman terbesarnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

Dasar Hukum Pemberhentian Polisi

Nah, mari kita pahami dulu dasar hukum pemberhentian polisi. Apakah polisi yang diberhentikan tidak hormat akan dapat pensiun

Ketentuan mengenai pemberhentian polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara garis besar, ada dua kategori pemberhentian:

1. Pemberhentian dengan hormat – berlaku jika anggota mencapai usia pensiun, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri dengan alasan tertentu.

2. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) – dijatuhkan jika anggota melakukan tindak pidana, melanggar sumpah jabatan, kode etik, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, atau melakukan perbuatan lain yang merugikan institusi.

Dalam kasus Brimob, kategori yang sedang diproses adalah pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik dan merugikan citra institusi. 

Lalu mengenai hak pensiun, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa hak pensiun bagi anggota Polri pada dasarnya hanya diberikan kepada mereka yang diberhentikan dengan hormat. 

PP No. 1 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat karena pensiun atau alasan lain yang sah tetap menjamin penghasilan di masa tua, baik berupa pensiun bulanan maupun tunjangan lain yang melekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!

News | Selasa, 02 September 2025 | 14:35 WIB

Matikah Empati Bapak? Kemal Palevi Semprot Prabowo Soal Wacana Polisi Korban Demo Naik Pangkat

Matikah Empati Bapak? Kemal Palevi Semprot Prabowo Soal Wacana Polisi Korban Demo Naik Pangkat

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 14:29 WIB

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Lifestyle | Selasa, 02 September 2025 | 13:41 WIB

Terkini

4 Shio Akhirnya Keluar dari Masa Sulit pada 3 Juni 2026, Pikiran Jadi Tenang

4 Shio Akhirnya Keluar dari Masa Sulit pada 3 Juni 2026, Pikiran Jadi Tenang

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:30 WIB

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:54 WIB

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:50 WIB

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:20 WIB

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:32 WIB

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:06 WIB

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:53 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:35 WIB