Apa Tugas DPD? Ikut Jadi Sorotan di Tengah Huru-hara Tingkah Oknum Anggota DPR

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 08:00 WIB
Apa Tugas DPD? Ikut Jadi Sorotan di Tengah Huru-hara Tingkah Oknum Anggota DPR
DPD alias Dewan Perwakilan Daerah. (dpd.go.id)
Baca 10 detik
  • Tingkah sejumlah oknum anggota DPR belakangan membuat publik "panas".
  • Hal ini menyebabkan tugas dan kewenangan DPR ikut menjadi sorotan.
  • Bahkan instansi lain turut menuai atensi di tengah huru-hara ini, salah satunya DPD.

Suara.com - Selain MPR, DPR, dan DPRD, masih ada satu institusi lagi yang menjadi wakil dari masyarakat. Institusi ini adalah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah.

Meski tak banyak dibahas, namun cukup banyak yang penasaran dengan apa tugas DPD pada sistem pemerintahan di Indonesia di tengah huru-hara tingkah DPR akhir-akhir ini.

Rasa penasaran ini terpicu salah satunya karena cuitan dari akun X @hansdavidian yang yang mempertanyakan hal tersebut.

Cuitan ini kemudian mendapatkan respon yang cukup besar, tercatat saat artikel ini ditulis terdapat 470 balasan, dan lebih dari 13 ribu kirim-ulang pada cuitan tersebut.

Lalu sebenarnya, apa tugas DPD itu?

Tugas dan Wewenang DPD RI

Tugas dan wewenang dari DPD RI tercantum pada situs resminya, mengacu pada ketentuan di Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Sederet tugas dan wewenangnya antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pengajuan usul Rancangan Undang - Undang mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca Juga: Gibran Sambangi Rumah Duka Andika, Pelajar Tewas di Demo DPR: Dialog dengan Ortu, Ini Isinya

2. Pembahasan Rancangan Undang - Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan atas Rancangan Undang - Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan prolegnas menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Dalam Bahasa Lebih Sederhana

Jika disederhanakan, tugas Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk mengajukan dan membahas RUU yang terkait otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, dan sumber daya alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?