Apa Tugas DPD? Ikut Jadi Sorotan di Tengah Huru-hara Tingkah Oknum Anggota DPR

Nur Khotimah

Rabu, 03 September 2025 | 08:00 WIB
Apa Tugas DPD? Ikut Jadi Sorotan di Tengah Huru-hara Tingkah Oknum Anggota DPR
DPD alias Dewan Perwakilan Daerah. (dpd.go.id)
Baca 10 detik
  • Tingkah sejumlah oknum anggota DPR belakangan membuat publik "panas".
  • Hal ini menyebabkan tugas dan kewenangan DPR ikut menjadi sorotan.
  • Bahkan instansi lain turut menuai atensi di tengah huru-hara ini, salah satunya DPD.

Suara.com - Selain MPR, DPR, dan DPRD, masih ada satu institusi lagi yang menjadi wakil dari masyarakat. Institusi ini adalah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah.

Meski tak banyak dibahas, namun cukup banyak yang penasaran dengan apa tugas DPD pada sistem pemerintahan di Indonesia di tengah huru-hara tingkah DPR akhir-akhir ini.

Rasa penasaran ini terpicu salah satunya karena cuitan dari akun X @hansdavidian yang yang mempertanyakan hal tersebut.

Cuitan ini kemudian mendapatkan respon yang cukup besar, tercatat saat artikel ini ditulis terdapat 470 balasan, dan lebih dari 13 ribu kirim-ulang pada cuitan tersebut.

Lalu sebenarnya, apa tugas DPD itu?

Tugas dan Wewenang DPD RI

Tugas dan wewenang dari DPD RI tercantum pada situs resminya, mengacu pada ketentuan di Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI.

Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Sederet tugas dan wewenangnya antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pengajuan usul Rancangan Undang - Undang mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

baca juga

2. Pembahasan Rancangan Undang - Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan atas Rancangan Undang - Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan prolegnas menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Dalam Bahasa Lebih Sederhana

Jika disederhanakan, tugas Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk mengajukan dan membahas RUU yang terkait otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, dan sumber daya alam.

Kemudian DPD juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan, dna agama.

DPD memiliki tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan isu tersebut, serta menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan memantau serta mengevaluasi peraturan daerah.

Di atas kertas, sebenarnya tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban anggota DPD terbilang sangat besar. Namun demikian pada prakteknya banyak masyarakat yang gagal memahami hal ini, dan mengira bahwa DPD tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang apa tugas DPD, mengutip dari apa yang disampaikan di situs resminya pada https://www.dpd.go.id/profile/fungsi-tugas-wewenang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnez Mo Kritik Public Speaking Anggota DPR, Ahmad Dhani Paling Disentil?

Agnez Mo Kritik Public Speaking Anggota DPR, Ahmad Dhani Paling Disentil?

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 17:45 WIB

PBB dan Parlemen ASEAN Desak Indonesia Usut Kekerasan Aparat dalam Demo

PBB dan Parlemen ASEAN Desak Indonesia Usut Kekerasan Aparat dalam Demo

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 17:39 WIB

Masuk Akal, Cuma Satu Ini Tuntutan Pandji Pragiwaksono Andai Bertemu Pemangku Kebijakan

Masuk Akal, Cuma Satu Ini Tuntutan Pandji Pragiwaksono Andai Bertemu Pemangku Kebijakan

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 17:32 WIB

Terkini

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

×