Kemudian DPD juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan, dna agama.
DPD memiliki tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan isu tersebut, serta menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan memantau serta mengevaluasi peraturan daerah.
Di atas kertas, sebenarnya tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban anggota DPD terbilang sangat besar. Namun demikian pada prakteknya banyak masyarakat yang gagal memahami hal ini, dan mengira bahwa DPD tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang apa tugas DPD, mengutip dari apa yang disampaikan di situs resminya pada https://www.dpd.go.id/profile/fungsi-tugas-wewenang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian