Suara.com - Fenomena infak dari hasil korupsi belakangan sering menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pejabat tiba-tiba tampil sebagai donatur masjid atau gencar membiayai kegiatan sosial dan keagamaan.
Apa tujuannya? Banyak yang meyakini bahwa dengan berinfak, dosa koruptor akan tertutupi, bahkan dianggap sebagai “investasi spiritual” dengan pahala berlipat ganda.
Keyakinan ini sering kali merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana sebiji tanaman yang menumbuhkan tujuh tangkai yang mempunyai seratus biji di setiap tangkainya. Sedangkan Allah (pasti) akan melipatgandakan lebih banyak lagi bagi setiap orang yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Baqarah [2]: 261)
Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, ayat tersebut sering dijadikan dalil bagi koruptor dermawan. Dengan infak yang banyak, mereka merasa dosa bisa terhapus dan pahala berlipat.
Namun, para ulama menegaskan, ayat tersebut hanya berlaku untuk harta yang halal. “Jika harta berasal dari jalan haram, maka dalil ini sama sekali tidak berlaku,” jelasnya.
Rasulullah SAW menegaskan:
"Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi)." (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam kaidah fikih disebutkan:
"Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, maka haram pula memberikannya."
Selain itu, Nabi Muhammad SAW mengingatkan:
"Daging yang tumbuh dari barang (hasil usaha) haram, maka tempatnya lebih layak di neraka." (HR. Tirmidzi, no. 558)
Artinya, sedekah korupsi tidak hanya sia-sia, tetapi juga menambah dosa bagi penerimanya, termasuk keluarga yang menikmatinya.
Para ahli menekankan, ada dua jenis dosa. Dosa terhadap Allah bisa diampuni dengan taubat nasuha, sementara dosa terhadap manusia, termasuk korupsi, wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Hanya dengan mengembalikan harta yang dirampas, dosa besar bisa terhapus. Seperti orang berutang, tidak cukup hanya berdoa untuk melunasinya, tetapi harus dibayar.