Praktik infak dari hasil korupsi jelas tidak menghapus dosa. Hanya dengan mengembalikan harta yang dirampas kepada rakyat, koruptor bisa menebus kesalahan mereka secara syariat.
Praktik infak dari hasil korupsi jelas tidak menghapus dosa. Hanya dengan mengembalikan harta yang dirampas kepada rakyat, koruptor bisa menebus kesalahan mereka secara syariat.