Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Kamis, 04 September 2025 | 09:03 WIB
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Terkait hak tunjangan, anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas pensiun. Berbeda halnya dengan anggota yang memilih mengundurkan diri.

Itulah ulasan mengenai apa saja hak anggota Polri yang di-PTDH. Semoga informasi ini bermanfaat!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?