Kompol Kosmas K Gae Dipecat Buntut Tewasnya Ojol: Begini Kronologinya

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 21:05 WIB
Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan di sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, selesai dilakukan.

Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?