Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 22:00 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae menangis di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). [ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri]

Suara.com - Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

Dalam video sidang Komisi Kode Etik Polri yang disiarkan di channel Youtube resmi Polri, Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan Rabu (3/9/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, mengatakan Kosmas diberhentikan dengan tidak hormat. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.

Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?