Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Kamis, 04 September 2025 | 14:25 WIB
Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
  • PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
  • Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?

Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.

Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.

Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.

Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Dasar Hukum PTDH

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.

Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.

Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial

Bentuk Sanksi Administratif

Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.

Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.

Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.

Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.

Dengan kata lain, PTDH merupakan hukuman terberat dalam kategori sanksi administratif, dijatuhkan apabila pelanggaran dinilai serius dan mencoreng nama baik institusi.

Mekanisme Sidang KKEP

Proses penegakan kode etik di lingkungan Polri dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa untuk kemudian diputuskan apakah terbukti bersalah atau tidak.

Apabila pihak terduga pelanggar maupun keluarga inti merasa keberatan dengan putusan sidang, tersedia mekanisme hukum lanjutan.

Mereka dapat mengajukan banding ke KKEP Banding atau meminta peninjauan kembali (KKEP PK).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2, yang menyatakan, “Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, sidang KKEP banding, dan/atau sidang KKEP PK."

Selain itu, aturan mengenai banding juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa, “Banding adalah upaya yang dilakukan oleh pelanggar atau keluarganya yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP."

Itulah ulasan mengenai dasar hukum, syarat, hingga mekanisme sidang KKEP bagi anggota Polri yang dijatuhi PTDH. Semoga bermanfaat!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?