Jadwal Penyaluran Bansos 2025
Jadwal pencairan bansos diatur menjadi empat kali pencairan dalam setahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Saat ini, pencairan tahap 3 sedang berlangsung. Proses distribusi dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Bagi penerima yang rekeningnya belum cair, diminta untuk bersabar karena penyaluran biasanya dilakukan bertahap sesuai validasi data di lapangan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Pemerintah melalui Kemensos menyediakan dua cara untuk mengecek status penerima bansos, yaitu lewat situs web resmi dan aplikasi Cek Bansos.
1. Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
- Pilih data wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Klik tombol 'Cari Data'
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bansos lain seperti BLT El Nino atau bantuan pangan beras
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kemensos menyediakan alternatif lain berupa aplikasi resmi Cek Bansos, yang dapat diinstal melalui Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Daftar Bansos Cair September 2025, Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nomor KK, email aktif, foto KTP, dan swafoto
- Setelah akun aktif, login menggunakan data yang terdaftar
- Pilih menu 'Cek Bansos'
- Masukkan nama sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan status penerima bantuan
Keunggulan aplikasi ini adalah adanya fitur tambahan, seperti mengusulkan diri sendiri atau orang lain (misalnya tetangga) sebagai calon penerima bantuan, dan menyampaikan pengaduan jika ada dugaan penyelewengan atau ketidaksesuaian data.
Syarat Penerima PKH dan BPNT 2025
Agar bisa masuk dalam daftar penerima, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima PKH:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS)
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga berupa ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat
Syarat Penerima BPNT:
- Terdaftar dalam DTSEN/DTKS
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Dana digunakan hanya untuk belanja sembako di e-Warong resmi
Demikianlah informasi lengkap terkait cara cek penerima bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat.