Cara Cek Bansos Kemensos Tahap III 2025, Bisa Online dan Offline

Farah Nabilla

Kamis, 04 September 2025 | 13:40 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Tahap III 2025, Bisa Online dan Offline
Ilustrasi bansos - cara Cek Bansos Kemensos 2025 secara online dan offline (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap III periode Juli–September 2025. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah mereka termasuk penerima bantuan tersebut atau tidak.

Agar tidak bingung, berikut panduan lengkap cara mengecek bansos Kemensos Tahap III 2025, baik secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id maupun offline.

Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap III 2025

Sebelum mengecek status penerimaan, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang cair pada tahap ini.

PKH Tahap III 2025: 

- Ibu hamil / anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia (≥60/70 tahun): Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

BPNT 2025

Besaran BNPT 2025 adalah Rp200.000 per bulan, dicairkan sekaligus tiga bulan menjadi Rp600.000 per tahap. Dengan jumlah yang cukup membantu kebutuhan rumah tangga, wajar jika banyak masyarakat ingin memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima bansos.

Cara Mengecek Bansos Kemensos via Website

baca juga

Kemensos menyediakan laman resmi untuk mengecek status bansos. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id 
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Cara Mengecek Bansos Kemensos via Aplikasi

Selain website, Kemensos juga memiliki aplikasi resmi bernama Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Berikut cara menggunakannya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone.
- Daftar akun dengan menggunakan NIK, nomor KK, dan data pribadi lainnya.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah serta nama sesuai KTP.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Kepala BNN, Prabowo Angkat Komjen Eddy Hartono Jadi Orang Nomor Satu BNPT

Selain Kepala BNN, Prabowo Angkat Komjen Eddy Hartono Jadi Orang Nomor Satu BNPT

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 12:14 WIB

Cara Mendaftarkan NIK Agar Mendapatkan Bansos

Cara Mendaftarkan NIK Agar Mendapatkan Bansos

Lifestyle | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 06:46 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:14 WIB

Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Agustus, Kapan Tepatnya? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Tambahan

Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Agustus, Kapan Tepatnya? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Tambahan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:40 WIB

Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!

Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!

Tekno | Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:55 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×