Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet

Nur Khotimah

Selasa, 09 September 2025 | 20:30 WIB
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
Ilustrasi pembunuhan mutilasi Pacet. (unsplash)

Suara.com - Kasus mutilasi di Hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur viral di media sosial. Alvi Maulana (AM), ditangkap setelah diidentifikasi sebagai pembunuh kekasihnya sendiri, TAS.

Tidak cukup dengan membunuh, AM juga memutilasi jasad korban. Perilaku ini dikenal dengan nama femisida. Istilah ini ramai disebut usai kasus mutilasi Pacet.

Seperti diketahui, misteri penemuan potongan tubuh manusia yang menggegerkan kawasan hutan Pacet, Mojokerto, akhirnya terungkap.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil membongkar kasus mutilasi sadis dengan total 310 potongan tubuh korban ditemukan.

Kepala Polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025), membeberkan alasan utama pelaku memilih Pacet sebagai "kuburan" bagi ratusan potongan tubuh korban.

Siasatnya sederhana namun mengerikan: memanfaatkan kondisi alam untuk menghilangkan jejak secara sempurna.

"Salah satunya alasan pelaku AM memilih kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi," ujar AKBP Ihram sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Di tengah kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan ini, netizen ramai membahas soal femisida. Mereka menduga aksi pelaku berkaitan dengan femisida.

Lantas, Apa Itu Femisida?

Melansir laman Komnas Perempuan, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

baca juga

Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk Femisida Watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihanterhadap keluarga korban.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang berfokus pada kesetaraan gender merilis berdasarkan data Komisi Statistik PBB 2023, secara global rata-rata setiap hari terdapat 140 orang perempuan dan anak perempuan yang dibunuh oleh pelaku yang merupakan pasangan intim mereka atau anggota keluarga mereka yang lain.

Dalam Global Study on Homicide 2019 (Gender-Related Killing of Women and Girls) oleh UNODC menjelaskan mengenai femisida dipahami sebagai tindakan pembunuhan yang berkaitan dengan gender terhadap perempuan dan anak perempuan.

Namun, tidak semua pembunuhan terhadap perempuan terkait dengan gender. Misalnya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dengan serangkaian kekerasan dan berujung pada pembunuhan bahkan pelaku tidak memiliki motif yang khusus namun misalnya ada tindakan misoginis atau kebencian, penghinaan, rasa kepemilikan terhadap perempuan atau akar sejarah ketimpangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki dan memandang perempuan tidak setara. 

Dalam Pasal 4 UU HAM menyatakan beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Berdasarkan ketentuan ini, pelaku telah melanggar kedua hal ini yang dimiliki korban anak sebagai manusia.

Secara khusus, dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Pelaku telah melanggar ketentuan ini dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan sehingga korban mengalami cedera berupa lebam di kaki, sundutan rokok di dagu, patah tulang di bahu, benjolan di kepala, bekas siraman air panas di dada dan paha, dan luka di bagian luar vagina. Korban meninggal diakibatkan pendarahan di otak. 

Dalam Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adanya pemberatan pidana (satu pertiga) jika menyebabkan meninggalnya seseorang atas kekerasan seksual yang dialami namun dalam kasus ini, masih terdapatnya dugaan salah satu tindakan pelaku adalah melakukan pelecehan seksual.

Buruknya standard definisi "femisida" oleh negara-negara khususnya Indonesia dan sistem penyidikan dalam membedakan pembunuhan biasa dan femisida berdampak pada buruknya pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan dokumentasi data femisida di Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!

10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:35 WIB

Mengungkap Motif di Balik Aksi Keji Mutilasi, Begini Kata Psikolog Forensik

Mengungkap Motif di Balik Aksi Keji Mutilasi, Begini Kata Psikolog Forensik

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 18:18 WIB

Pilunya Kisah Orang Tua Tiara Korban Mutilasi Mojokerto, Jualan Sempol Demi Biayai Kuliah

Pilunya Kisah Orang Tua Tiara Korban Mutilasi Mojokerto, Jualan Sempol Demi Biayai Kuliah

News | Selasa, 09 September 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×