PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Rifan Aditya

Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menghapus status honorer pada tahun 2025 dan mengalihkannya menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
  • PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau pendapatan honorer terakhir.
  • Meskipun paruh waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan signifikan pada tahun 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan ini dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menata status kepegawaian para tenaga non-ASN. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi yang telah lama direncanakan.

Tujuan utama dari program PPPK Paruh Waktu adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Terutama bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang penting bagi para honorer. Mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Lahirnya skema PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipisahkan dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024.

Dengan demikian, mulai tahun 2025, status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan dari sistem kepegawaian pemerintah. Ini adalah akhir dari sebuah era dan awal dari babak baru bagi para non-ASN.

Mekanisme

Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan jalur pengangkatan menjadi PPPK. Jalur ini terbagi menjadi dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama mengabdi.

Selain itu, skema ini juga menjadi solusi bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024. Namun, mereka yang belum berhasil lulus akan dialihkan ke dalam kategori ini.

baca juga

Proses pengangkatan ini dirancang untuk tidak melalui seleksi tambahan yang ketat. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama ini.

Perbedaan

Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. Ini adalah aspek utama yang membedakan kedua status kepegawaian tersebut.

PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya. Mereka diwajibkan bekerja sekitar delapan jam setiap harinya.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih fleksibel. Mereka dijadwalkan untuk bekerja selama empat jam per hari.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pegawai untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.

Dari sisi kontrak kerja, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:16 WIB

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:55 WIB

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:50 WIB

×