PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menghapus status honorer pada tahun 2025 dan mengalihkannya menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
  • PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau pendapatan honorer terakhir.
  • Meskipun paruh waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan signifikan pada tahun 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan ini dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menata status kepegawaian para tenaga non-ASN. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi yang telah lama direncanakan.

Tujuan utama dari program PPPK Paruh Waktu adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Terutama bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang penting bagi para honorer. Mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Lahirnya skema PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipisahkan dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024.

Dengan demikian, mulai tahun 2025, status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan dari sistem kepegawaian pemerintah. Ini adalah akhir dari sebuah era dan awal dari babak baru bagi para non-ASN.

Mekanisme

Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan jalur pengangkatan menjadi PPPK. Jalur ini terbagi menjadi dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama mengabdi.

Selain itu, skema ini juga menjadi solusi bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024. Namun, mereka yang belum berhasil lulus akan dialihkan ke dalam kategori ini.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Proses pengangkatan ini dirancang untuk tidak melalui seleksi tambahan yang ketat. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama ini.

Perbedaan

Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. Ini adalah aspek utama yang membedakan kedua status kepegawaian tersebut.

PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya. Mereka diwajibkan bekerja sekitar delapan jam setiap harinya.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih fleksibel. Mereka dijadwalkan untuk bekerja selama empat jam per hari.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pegawai untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.

Dari sisi kontrak kerja, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI