PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Husna Rahmayunita

Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Masa kerja PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Suara.com - PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan dengan sistem paruh waktu di instansi tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

PPPK Paruh Waktu akan dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak tetap. Lantas PPPK Paruh Waktu dikontrak berapa tahun dan apakah mendapat pensiun?

Sebagai informasi, pengusulan PPPK Paruh Waktu sendiri diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Adapun Skema PPPK Paruh Waktu ini disusun untuk memberi kesempatan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan anggaran, namun harus memenuhi kebutuhan ASN demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Agenda pengadaan PPPK Paruh Waktu berlangsung sampai tanggal 30 September 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Proses ini dimulai dari usulan kebutuhan instansi sampai penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi para pegawai yang terpilih.

Skema terbaru tersebut diterapkan untuk memberi kejelasan status bagi para pegawai non ASN di mana selama ini mereka belum mempunyai dasar hukum yang pasti.

Meski bekerja secara paruh waktu, namun status pegawai tetap sah sebagai Aparatur Sipil Negara dengan hak gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan langsung dari instansi dan tidak bisa mandiri.

baca juga

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sebelumnya harus memastikan bahwa dirinya sudah terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Berikutnya, formasi akan ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan diumumkan melalui instansi terkait. 

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu telah disepakati melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.

Diketahui, kontrak itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.

Melalui diktum ke-13 regulasi itu menerangkan bahwa, “Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” Sementara dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu wajib sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Kesimpulannya, meskipun statusnya bekerja secara paruh waktu, pegawai wajib menjaga profesionalisme, integritas, hingga kinerja sesuai dengan standar aparatur negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!

Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial

Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP

Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

Jawa Tengah | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint

Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint

Surakarta | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027

Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna

Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:00 WIB

BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla

BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla

Kaltim | Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:56 WIB

×