Suara.com - PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan dengan sistem paruh waktu di instansi tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
PPPK Paruh Waktu akan dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak tetap. Lantas PPPK Paruh Waktu dikontrak berapa tahun dan apakah mendapat pensiun?
Sebagai informasi, pengusulan PPPK Paruh Waktu sendiri diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adapun Skema PPPK Paruh Waktu ini disusun untuk memberi kesempatan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan anggaran, namun harus memenuhi kebutuhan ASN demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Agenda pengadaan PPPK Paruh Waktu berlangsung sampai tanggal 30 September 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Proses ini dimulai dari usulan kebutuhan instansi sampai penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi para pegawai yang terpilih.
Skema terbaru tersebut diterapkan untuk memberi kejelasan status bagi para pegawai non ASN di mana selama ini mereka belum mempunyai dasar hukum yang pasti.
Meski bekerja secara paruh waktu, namun status pegawai tetap sah sebagai Aparatur Sipil Negara dengan hak gaji sesuai anggaran instansi terkait.
Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan langsung dari instansi dan tidak bisa mandiri.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sebelumnya harus memastikan bahwa dirinya sudah terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Berikutnya, formasi akan ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan diumumkan melalui instansi terkait.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu telah disepakati melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.
Diketahui, kontrak itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.
Melalui diktum ke-13 regulasi itu menerangkan bahwa, “Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” Sementara dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu wajib sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
Kesimpulannya, meskipun statusnya bekerja secara paruh waktu, pegawai wajib menjaga profesionalisme, integritas, hingga kinerja sesuai dengan standar aparatur negara.
Mengenai pemberhentian, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu. Di antaranya yaitu:
- Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Mencapai batas usia pensiun
- Tidak memenuhi evaluasi kinerja
- Pegawai yang dipidana minimal dua tahun
- Bergabung dengan partai politik
- Terdampak perampingan organisasi
Sementara terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan maupun ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik itu PNS ataupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup dana pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.
Dalam Pasal 22 ayat (1), dikatakan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akam diberikan kepada ASN usai mereka resmi berhenti bekerja.
Adapun pendanaannya bersumber dari iuran ASN yang bersangkutan dan kontribusi pemerintah sebagai penyedia pekerjaan.
Walaupun telah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
Amanat UU ASN menyatakan jika hal itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Secara umum, berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:
1. Jika masa kerja PPPK Paruh Waktu kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika masa pensiun tiba.
2. Manfaat pensiun yang diterima oleh PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.
3. PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja selama minimal 16 tahun.
Dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK Reguler dan PPPK Paruh Waktu, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi maupun jabatannya.
Sebagai informasi, batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan, pensiun usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari