Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
ASN Digital (Ist)
Baca 10 detik
  • Pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu 2025.
  • Lulusan harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • Pengisian DRH syarat penetapan NIP.

Suara.com - Bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, ini adalah kabar yang sangat dinantikan. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pengumuman hasil seleksi ini berlangsung mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025, dan dapat diakses langsung melalui laman resmi instansi daerah masing-masing.

Skema PPPK paruh waktu adalah inovasi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan jam kerja yang fleksibel, tidak terikat delapan jam kerja per hari.

Selain itu, masa kerjanya bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Program ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk yang lebih mudah dan fleksibel bagi para honorer untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil yang lebih stabil dan diakui.

Setelah dinyatakan lulus, tahapan krusial berikutnya yang harus dilalui adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi syarat wajib sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dan proses pelantikan resmi.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Khusus bagi para honorer yang masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, pengisian DRH sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka

Pengisian DRH ini harus dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini sangat penting, karena data yang Anda isi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Kelengkapan dan kebenaran data menjadi kunci utama agar proses Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengisi DRH, Anda harus menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen penting dalam format PDF yang jelas dan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.

Pastikan semua dokumen yang Anda unggah mudah dibaca dan tidak buram. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang Anda miliki.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan yang berisi pernyataan bahwa Anda tidak pernah dipidana atau terlibat dalam kasus hukum.

Panduan dan Tips Mengisi DRH Secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?