Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi PNS (freepik)

Suara.com - Bagi sebagian orang, perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK masih membingungkan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK setara PNS?

Banyak orang yang masih melirik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memberikan rasa aman dengan gaji rutin dan tunjangan yang terjamin setiap bulan.

Namun, belakangan muncul pertanyaan, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Untuk memahami hal ini, simak perbedaan PNS dan PPPK yang meliputi berbagai aspek, mulai dari status kerja, jenjang karier, proses seleksi, hingga gaji dan tunjangan.

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun sesuai pangkat dan golongan yang dimiliki.

Berbeda dengan PNS, PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode waktu tertentu.

PPPK diangkat untuk tugas pemerintahan atau posisi tertentu dengan durasi kontrak, sehingga tidak memiliki status tetap.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

2. Status Kerja

Status kerja menjadi salah satu pembeda utama antara PNS dan PPPK.

PNS berstatus pegawai tetap. Masa kerja mereka berlanjut hingga pensiun, dan pemberhentian hanya dilakukan secara hormat, misalnya karena pensiun, meninggal, atau permintaan sendiri.

Di sisi lain, PPPK berstatus pegawai kontrak. Masa kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hubungan kerja berakhir otomatis ketika kontrak selesai.

Dengan demikian, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian kerja karena permanen, sedangkan PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak.

3. Jenjang Karier

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?