Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

M Nurhadi

Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • KemenPANRB tetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
  • Honorer bisa diangkat tanpa seleksi tambahan.
  • Gaji disesuaikan upah minimum provinsi.

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini mengabdi, namun belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Dengan adanya skema baru ini, para honorer, khususnya yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.

Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari.

Selain itu, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sembari menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel dan Terjamin Sesuai Upah Minimum

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di provinsi tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini memastikan bahwa penghasilan mereka tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan.

baca juga

Menariknya, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Fasilitas ini bisa berupa jaminan sosial, cuti, atau tunjangan lainnya, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu, mengingat perbedaan durasi kerja.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah upah minimum provinsi (UMP) yang dapat menjadi acuan bagi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat upah minimum 2025 telah mengalami kenaikan signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?

Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 13:47 WIB

Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR

Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR

Your Say | Senin, 08 September 2025 | 12:45 WIB

Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah

Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 12:40 WIB

Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan

Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 13:46 WIB

Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla

Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 09:03 WIB

Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Bisnis | Minggu, 07 September 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:41 WIB

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:38 WIB

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB

×