Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 10:21 WIB
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
Syarat Buat SKCK Online (antara)
Baca 10 detik
  • Pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Presisi.
  • Pendaftaran online, namun pencetakan fisik tetap di kantor polisi.
  • Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000.

Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini jauh lebih mudah dan efisien.

Jika sebelumnya Anda harus mengantre panjang di kantor polisi, kini seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan dari mana saja melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi.

Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengikuti seleksi sekolah kedinasan, mengurus visa, hingga kebutuhan pendidikan lainnya.

Meski pendaftaran bisa dilakukan secara online, penting untuk diingat bahwa pencetakan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi.

Anda hanya perlu membawa barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email untuk verifikasi akhir.

Panduan Membuat SKCK Online 2025

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan SKCK melalui aplikasi Polri Presisi:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Buat Akun: Daftarkan akun baru dengan mengisi data pribadi Anda, mengunggah foto KTP dan swafoto, serta foto NPWP (jika ada).
  3. Ajukan SKCK: Pilih menu SKCK di halaman utama, lalu klik “Ajukan SKCK”.
  4. Lengkapi Data: Isi semua data diri yang diminta sesuai dengan dokumen resmi Anda.
  5. Lakukan Pembayaran: Setelah data lengkap, lakukan pembayaran biaya SKCK melalui BRI Virtual Account.
  6. Dapatkan Barcode: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan secara otomatis ke alamat email Anda.
  7. Cetak SKCK: Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli yang dibutuhkan untuk proses verifikasi dan pencetakan fisik SKCK.
     

Dokumen dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Untuk kelancaran proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dalam format digital (scan atau foto) dengan kualitas yang jelas:

Baca Juga: Tinjau Kota Makassar, BPJS Kesehatan Pastikan Pemohon SKCK Sudah Terdaftar JKN

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Pasfoto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.
  • Paspor (khusus untuk keperluan ke luar negeri).
  • Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Biaya resmi pengurusan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan PNBP dan Peraturan Kapolri. Pembayaran dilakukan di kantor polisi saat pencetakan fisik.

Penting untuk berhati-hati terhadap pungutan liar (pungli); biaya resmi tidak akan lebih dari nominal tersebut.

Tips agar Proses Buat SKCK Lancar

Agar proses pengurusan berjalan mulus, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan semua dokumen yang Anda unggah memiliki kualitas foto yang jelas dan tidak buram.
  • Gunakan alamat email yang aktif dan mudah diakses untuk menerima barcode pendaftaran.
  • Isi data diri dengan akurat dan sama persis seperti yang tertera pada dokumen asli.
  • Simpan barcode dan bukti pembayaran sebagai cadangan.

Ingat, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pastikan Anda melakukan perpanjangan jika dokumen tersebut akan digunakan untuk keperluan dalam waktu dekat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI