Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Uang Pensiunan?

Nur Khotimah

Kamis, 11 September 2025 | 15:53 WIB
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Uang Pensiunan?
Ilustrasi anggota DPR mengundurkan diri. (Google AI Studio)

Suara.com - Publik diramaikan dengan kabar pengunduran diri seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri tetap berhak atas pensiun?

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto memang secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Keputusan ini diambil dalam suasana penuh kontroversi menyusul potongan pernyataannya dalam podcast yang viral dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Namun, langkah politik ini juga memunculkan pertanyaan penting lainnya, apakah anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tetap berhak mendapatkan pensiun atau tunjangan purnabakti?

Artikel ini menyajikan tinjauan mendalam berdasarkan informasi resmi terkini dan ketentuan hukum yang mengatur hak keuangan anggota DPR.

Ilustrasi anggota DPR mengundurkan diri. (Google AI Studio)
Ilustrasi anggota DPR mengundurkan diri. (Google AI Studio)

Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri

Pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra melalui unggahan video di akun Instagram pribadi.

Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh potongan pernyataannya dalam podcast Februari 2025 yang dianggap memicu kemarahan publik.

baca juga

Meskipun dialog itu penuh konteks, cuplikan yang tersebar sebagian membuat masyarakat merasa terlukai.

Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat menonton dialog secara utuh agar konteksnya jelas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada anak muda, serta menyatakan ingin menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII sebelum resmi mundur.

Sara bersikap mengambil tanggung jawab moral atas pernyataan yang memicu kontroversi dan memilih mundur demi menjaga kepercayaan publik, walaupun belum setengah masa jabatan DPR yang biasanya berjalan selama lima tahun.

Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pensiun?

Soal apakah anggota DPR yang mengundurkan diri dapat uang pensiun atau tidak, berikut penjelasan berbasis peraturan umum (UU, prosedur administratif DPR):

1. Syarat Masa Jabatan Minimum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!

Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:37 WIB

Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR

Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 14:09 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat

Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×