Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Ilustrasi kuota PPPK Paruh waktu (tangerangkota.go.id)
  1. Membuat akun SSCASN terlebih dahulu di situs resmi.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, lalu pilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
  3. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, riwayat kerja, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan data terisi dengan benar.
  5. Pantau pengumuman terkait hasil seleksi administrasi, kemudian ikuti tahapan ujian berikutnya sesuai jadwal.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Sebelum mendaftar, penting bagi Anda untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan agar hanya pelamar yang benar-benar sesuai kebutuhan instansi yang bisa mengikuti seleksi. Beberapa syarat utama yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dalam database BKN, atau setidaknya pernah mengikuti seleksi PPPK pada periode sebelumnya.
  • Memenuhi batasan usia sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun dari status pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang relevan dengan formasi yang dibuka.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum menjadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.

Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa wilayah.

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI