Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
  • Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  • Dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Hal-hal di atas dapat dicermati lebih lanjut pada regulasi yang berlaku untuk penjelasan lebih detail.

Itu tadi sedikit keterangan apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan jika kontraknya habis. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI