Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita | Suara.com

Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses seleksi dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu saat ini tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap akhir.

Nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan. Namun jika kontrak habis, apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan?

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, status PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada durasi kontrak yang disepakati.

Keberadaan formasi ini memang ditujukan agar instansi dapat memanfaatkan tenaga profesional, meski  dengan waktu kerja yang terbatas dan sesuai kebutuhan.

Kontrak yang dibuat akan disusun dengan jelas, terkait dengan beban kerja, durasi kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku selama masa pengabdian.

Dengan demikian instansi dan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memiliki kesepakatan jelas, dan saling menguntungkan.

Lalu Apakah Pemberhentian Dilakukan Langsung setelah Kontrak Habis?

Sebenarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemberhentian dapat terjadi setelah masa kontrak yang disepakati berakhir. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak serta merta luntur, karena ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan dapat dilakukan jika pegawai yang terkait telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang diberikan adalah evaluasi kerja yang dilakukan berkala, dan dengan KPI masing-masing sesuai dengan tugas yang dimiliki.

Jadi pada dasarnya memang masa kerja akan habis ketika kontrak berakhir. Namun terdapat kemungkinan untuk perpanjaangan masa kerja, selama pegawai tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi dan mencapai target yang diberikan.

3 Hal yang Memperbesar Kemungkinan Perpanjangan Kontrak

Dalam prosedur perpanjangan kontrak, ada tiga poin mendasar yang dapat memperbesar kesempatan seseorang dalam urusan ini. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Kinerja yang terbukti baik dari hasil evaluasi dan kerja selama periode kontrak berlangsung. Hal ini mengacu pada sistem penilaian yang diatur pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
  • Instansi terkait masih membutuhkan tenaga tersebut di posisi yang ada, sehingga masih relevan dan kontrak dapat diperpanjang.
  • Semua syarat dan prosedur perpanjangan kontrak telah terpenuhi sehingga instansi dan PPPK Paruh Waktu dapat melanjutkan kerjasama yang telah diwujudkan dalam kontrak sebelumnya, dan berikutnya.

Namun demikian di samping 3 hal yang memperbesar kemungkinan perpanjangan kontrak ini, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat PPPK Paruh waktu diberhentikan.

Poin Penting yang Dapat Membuat Kontrak Dihentikan

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat diktum ke-24 yang menyertakan 12 poin untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:48 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:30 WIB

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Daftar Harga Skin Aqua Sunscreen Terbaru Mei 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Setting Powder yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Produk Lokal untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:47 WIB

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

CC Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Terbaik

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:33 WIB

Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya

Promo Alfamart Baby Diapers Fair 3 Mei 2026: Diskon Popok Bayi Hingga 40 Persen, Cek Daftar Harganya

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:29 WIB

LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa

LPDP Itu Singkatan dari Apa? Kini Libatkan TNI dalam Pembekalan Beasiswa

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:25 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai HP, Sudah Cair Belum?

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59 WIB

Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif

Dari Karya hingga Kolaborasi, Srikandi Vol. 2 Rayakan Peran Perempuan di Industri Kreatif

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:46 WIB