Berapa Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih? Segini Bunga dan Tenornya

Ruth Meliana

Selasa, 16 September 2025 | 18:26 WIB
Berapa Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih? Segini Bunga dan Tenornya
Koperasi Merah Putih (Gemini)
Baca 10 detik
  • Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025.
  • Koperasi ini menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat.
  • Bunga pinjaman mencapai 6 persen.

Suara.com - Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025. Bagaimana tidak, Koperasi Merah Putih menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.

Lantas, berapa limit pinjaman Koperasi Merah Putih. Intip rincian bunga hingga tenor pinjam uang di Koperasi Merah Putih.

Info Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (Gemini)
Koperasi Merah Putih (Gemini)

Koperasi Merah Putih didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara seperti BRI, BNU, BTN, dan Bank Mandiri.

Pemerintah telah menetapkan aturan khusus untuk memudahkan peminjam mendapatkan modal usaha. Berikut detail limit pinjaman, bunga, dan tenornya yang wajib diketahui oleh pengurus koperasi.

Limit pinjaman Koperasi Merah Putih maksimal adalah Rp3 miliar per koperasi.

Uang itu dialokasikan untuk modal kerja dan investasi. Prioritasnya untuk usaha produktif seperti pengadaan alat pertanian, pengolahan hasil bumi, atau pengembangan distribusi.

Dana tersebut bersumber dari anggaran negara melalui program KUR, yang dirancang khusus untuk mendukung koperasi desa.

Pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih bisa dimulai sejak 22 Juli 2025.

baca juga

Setiap pengajuan pinjaman harus menyertakan rencana bisnis yang feasible untuk diverifikasi oleh bank. Verifikasi ini bertujuan meminimalkan risiko gagal bayar, di mana dana desa bisa dijadikan penyokong risiko jika diperlukan.

Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, yang tergolong rendah dibandingkan pinjaman komersial biasa. Bunga tetap ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik konvensional maupun syariah (bagi hasil).

Dengan bunga semurah ini, beban pengembalian bagi koperasi menjadi lebih ringan, sehingga dana bisa lebih efektif digunakan untuk mengembangkan usaha.

Contohnya, untuk pinjaman Rp1 miliar dengan bunga 6%, angsuran tahunan hanya sekitar Rp60 juta, ditambah pokok pinjaman yang dibagi rata.

Tenor atau jangka waktu pinjaman bervariasi tergantung jenisnya. Untuk modal kerja, tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun, sementara untuk investasi seperti pembelian aset tetap, bisa mencapai 10 tahun.

Ada juga masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan di awal, di mana koperasi hanya membayar bunga tanpa pokok. Hal ini memberikan ruang bagi koperasi untuk memulai operasional tanpa tekanan langsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 14:42 WIB

Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?

Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 13:48 WIB

Link Download Surat Lamaran PMO Koperasi Merah Putih

Link Download Surat Lamaran PMO Koperasi Merah Putih

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×