Empat bank Himbara yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit ini adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, dengan mekanisme yang disesuaikan agar prosesnya cepat dan efisien.
Proses pengajuan pinjaman relatif sederhana. Pengurus Koperasi Merah Putih harus mendaftar secara online melalui platform resmi seperti merahputih.kop.id, menyusun proposal usaha, dan melampirkan dokumen legalitas koperasi.
Setelah verifikasi, bank akan menyetujui dalam waktu singkat. Namun, syarat utama adalah keterlibatan aktif anggota masyarakat, minimal 50 orang per koperasi, untuk memastikan keberlanjutan.
Secara keseluruhan, Koperasi Merah Putih menawarkan limit pinjaman Rp3 miliar, bunga 6%, dan tenor hingga 10 tahun. Program ini bisa menjadi peluang emas bagi desa untuk bangkit.