Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih? Cek Tugas, Gaji dan Cara Daftarnya

Husna Rahmayunita

Selasa, 16 September 2025 | 18:57 WIB
Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih? Cek Tugas, Gaji dan Cara Daftarnya
Ilustrasi koperasi merah putih. [Ist]

Suara.com - Rekrutmen untuk posisi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Lowongan kerja ini sudah dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia yang berminat.

Program kesempatan kerja sebagai Asisten Bisnis ini dibuat untuk mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Tujuannya tidak hanya mendampingi koperasi secara langsung, tetapi juga memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat daerah.

Dalam praktiknya, setiap Asisten Bisnis akan ditugaskan untuk mendampingi sekitar 8 sampai 12 koperasi di kabupaten atau kota tertentu.

Mereka berperan penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan tertib, administrasi rapi, serta membantu membuka akses terhadap sumber pembiayaan.

Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih?

Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih?
Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih?

Asisten Bisnis adalah tenaga pendamping yang bertugas memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan efektif. Lingkup pekerjaannya meliputi pendampingan administrasi, pemantauan kegiatan koperasi, hingga pelaporan hasil kerja secara rutin.

Selain itu, mereka juga diharapkan mampu memberikan saran strategis yang bisa memperkuat kapasitas organisasi koperasi. Tidak semua orang bisa mendaftar, karena Kemenkop telah menetapkan sejumlah syarat, mulai dari jenjang pendidikan hingga batas usia maksimal 55 tahun.

Gaji Asisten Bisnis Kemenkop 2025

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, gaji untuk Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih ditetapkan sebesar Rp7.250.000 per bulan.

baca juga

Masa kontrak kerja berlangsung selama 3 bulan dengan kebutuhan tenaga mencapai 8.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai provinsi hingga kabupaten/kota.

Nominal tersebut dianggap cukup kompetitif bagi posisi pendamping koperasi, apalagi para asisten juga akan memperoleh pengalaman berharga dalam pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.

Tugas Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Peran Asisten Bisnis tidak hanya sebatas pekerjaan administratif. Lebih dari itu, mereka menjadi penghubung penting agar operasional koperasi tetap berjalan lancar.

Beberapa tugas utamanya antara lain:

  •  Membantu pengelolaan dokumen dan sistem arsip koperasi.
  •  Menyusun laporan kegiatan serta monitoring program.
  •  Mendampingi koperasi dalam mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
  •  Membantu penyusunan rencana bisnis dan proposal usaha untuk mengakses pembiayaan.
  •  Mendorong pengurus koperasi agar mampu mengoperasikan Koperasi Merah Putih secara mandiri.

Cara Daftar Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih? Segini Bunga dan Tenornya

Berapa Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih? Segini Bunga dan Tenornya

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 18:26 WIB

Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 14:42 WIB

Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?

Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×