Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?

Nur Khotimah

Selasa, 23 September 2025 | 15:37 WIB
Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?
Ilustrasi ijazah. (dindik.banyumaskab.go.id)

Suara.com - Proses legalisasi ijazah seringkali membuat mahasiswa kerepotan, pasalnya mereka harus bolak-balik kampus alias harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan saat proses pengajuan. Selanjutnya, pengambilannya dilakukan  pada hari berbeda.

Hal tersebut menjadi kurang efisien atau membuang waktu, lulusan suatu universitas harus kerja dua kali untuk mendapatkan legalitas ijazah.

Apa yang menjadi momok mahasiswa tersebut kini sudah teratasi, melalui inovasi baru dari Kemdiktisaintek.

Penemuan itu dikenal dengan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang memungkinkan pemeriksaan ijazah asli atau palsu secara online.

Temuan ini tentu saja sangat mudah dilakukan di mana pun dan kapan pun, anti ribet.

Ilustrasi ijazah asli (Foto: Fakultas Hukum UMSU)
Ilustrasi ijazah asli (Foto: Fakultas Hukum UMSU)

Apa Itu PISN?

Menurut hasil rangkuman dari berbagai sumber, belum lama ini Kemdiktisaintek telah meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang berfungsi untuk verifikasi keaslian ijazah secara online.

"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keotentikannya melalui nomor PIN," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya dalam YouTube Kemendiktisaintek, tayang pada 18 September 2025.

Dengan demikian pemilik data pada ijazah PISN memang sudah lulus dari perguruan tinggi. Semua data yang masuk sistem sudah pasti sesuai standar nasional PDDikti.

Legalisir Ijazah Tak Perlu Lagi

Selain bermanfaat untuk pemeriksaan keaslian ijazah, PISN punya manfaat penting lain yang memudahkan mahasiswa dalam memenuhi kelengkapan administrasi. Karena umumnya perusahaan meminta legalisir ijazah sebagai syarat wajib.

baca juga

Saat ini pelamar cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah pada website PISN. Langkah tersebut diambil sebagai perwujudan Permendikbudristek No.50 Tahun 2024, berkaitan dengan digitalisasi dokumen pendidikan.

Setiap mahasiswa yang lulus nantinya bisa tersambung dengan situs PISN (https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/), hanya perlu memasukkan nomor PISN, tidak perlu mondar-mandir ke kampus untuk urusan legalitas ijazah.

Dengan adanya inovasi tersebut, ke depannya sudah tidak ada lagi proses legalisasi yang memakan banyak waktu.

Benny Bandanajaya juga menuturkan bahwa, setiap perguruan tinggi harus menyimpan semua dokumen kelulusan digital. Contohnya seperti ijazah, transkrip, sertifikat profesi.

"Hard copy itu perlu tempat dan yang lebih repot lagi hard copy itu punya umur, kadang-kadang rusak dan sebagainya itu sulit ya. Kalau dalam file harusnya bisa lebih mudah," tuturnya.

Setiap Ijazah Wajib Punya PISN

Pemeriksaan keaslian melalui sistem digital ini, mewajibkan semua ijazah mempunyai PISN. Kalau tidak ada maka bisa dianggap tidak sah.

Saat ini pada masa transisi, lembaga pendidikan formal masih bisa menerbitkan ijazah tanpa PISN. Tapi jika nanti mayoritas telah menerapkan, maka dianggap tidak sah ijazahnya.

Sejatinya maksud diberlakukan PISN adalah untuk menghindari adanya bentuk pemalsuan ijazah, lebih transparan dan praktis.

Syarat Menerbitkan Ijazah PISN

Bagi lembaga pendidikan yang pada masa transisi ke sistem digital ini ingin menerbitkan ijazah PISN, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan khusus berikut:

  • Pendidikan harus sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Data setiap mahasiswa sudah tercatat di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Status mahasiswa benar-benar sudah lulus.
  • Ijazah PISN berlaku untuk mahasiswa angkatan delapan tahun terakhir serta lulus empat tahun terakhir.
  • Jika sudah memenuhi empat persyaratan wajib tersebut, maka ijazah mahasiswa bersangkutan langsung bisa terdaftar di web PISN.

Prosedur Ijazah PISN

Proses penerbitan ijazah yang sudah menggunakan PISN sangat mudah, tidak rumit, apalagi berbelit. Pihak kampus hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

  1. Login situs PISN memakai akun SSO PDDikti.
  2. Pilih program studi.
  3. Periksa kelayakan mahasiswa.
  4. Unggah dokumen pendukung sesuai yang dibutuhkan.
  5. Setelah terpenuhi semua langkahnya, nomor PISN dikirim ke PDDikti, lalu tercantum pada ijazah.

Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu Lewat Situs Resmi Pemerintah

Untuk mengecek ijazah secara online, dibutuhkan informasi terkait pemilik ijazah, mulai dari nama kampus, program pendidikan, jurusan, dan lain-lain. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka alamat situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ melalui browser.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan memilih nama kampus, jenis program pendidikan, jurusan, lalu masukkan NIM atau nomor sertifikat profesi.
  3. Periksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar.
  4. Tekan tombol Cari Data.
  5. Nomor ijazah Anda akan tampil di halaman hasil pencarian.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Bongkar Strategi Jokowi: Komando 2 Periode Prabowo-Gibran untuk Lindungi Diri dari Badai Hukum?

PDIP Bongkar Strategi Jokowi: Komando 2 Periode Prabowo-Gibran untuk Lindungi Diri dari Badai Hukum?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 15:20 WIB

Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?

Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?

News | Selasa, 23 September 2025 | 13:26 WIB

Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!

Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!

News | Selasa, 23 September 2025 | 13:01 WIB

Terkini

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:30 WIB

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 08:26 WIB

×