Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!

Bangun Santoso

Selasa, 23 September 2025 | 13:01 WIB
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
Penggugat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal
baca 10 detik
  • Penggugat Subhan Palal melayangkan protes keras di persidangan, menuding KPU telah mengubah data riwayat pendidikan Gibran dari 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1' setelah gugatan didaftarkan
  • Majelis hakim tidak menanggapi keberatan Subhan dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap mediasi 
  • Gugatan ini menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun 

Suara.com - Suasana sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat pengacara Subhan Palal melayangkan interupsi keras. Dengan nada tegas, ia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan 'main sulap' dengan mengubah bukti krusial terkait riwayat pendidikan Gibran di laman resmi mereka.

Gebrakan Subhan ini terjadi di hadapan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (22/9/2025). Ia secara terang-terangan menuduh KPU sebagai Tergugat 2 telah mengubah data pendidikan Gibran setelah gugatan dilayangkan, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai upaya mengaburkan fakta.

“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dengan lantang di ruang sidang.

Subhan kemudian membeberkan secara spesifik perubahan yang ia temukan. Menurutnya, saat gugatan pertama kali didaftarkan, status pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tertulis secara ambigu. Namun kini, data tersebut telah diubah menjadi lebih spesifik.

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan, memaparkan temuannya.

Tudingan serius yang dilontarkan Subhan ini sontak menyita perhatian, namun sayangnya tidak mendapat tanggapan langsung baik dari pihak pengacara KPU maupun dari kubu Gibran yang hadir di persidangan. Keduanya memilih bungkam atas tuduhan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Prayitno pun tidak terpancing untuk membahas keberatan Subhan lebih jauh.

Hakim Budi mengingatkan bahwa agenda persidangan telah ditetapkan untuk memasuki tahap mediasi, mengingat pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak telah rampung.

“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Budi Prayitno, mengarahkan jalannya sidang kembali ke agenda semula.

baca juga

Dengan tidak adanya tanggapan dari para pihak, majelis hakim secara resmi memutuskan untuk menunda persidangan hingga proses mediasi selesai. Proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan, tepatnya Senin (29/9/2025).

Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ini sendiri berakar dari dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat Pilpres lalu.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut tiga hal utama. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini dinyatakan tidak sah. Terakhir, ia menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang harus disetorkan kepada negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur

Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur

News | Selasa, 23 September 2025 | 12:50 WIB

KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan

KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan

News | Selasa, 23 September 2025 | 12:48 WIB

Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?

Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?

News | Selasa, 23 September 2025 | 11:35 WIB

Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!

Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!

News | Selasa, 23 September 2025 | 10:03 WIB

Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website

Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website

News | Senin, 22 September 2025 | 23:58 WIB

Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu

Sidang Ijazah Gibran Berlanjut: Mediasi Jadi Penentu

Video | Senin, 22 September 2025 | 20:05 WIB

PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!

PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!

News | Senin, 22 September 2025 | 18:55 WIB

Terkini

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB