Tasya Farasya Hanya Minta Nafkah Anak Rp100 ke Ahmad Assegaf, Berapa Besaran yang Seharusnya?

Husna Rahmayunita | Rosiana Chozanah | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 16:57 WIB
Tasya Farasya Hanya Minta Nafkah Anak Rp100 ke Ahmad Assegaf, Berapa Besaran yang Seharusnya?
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf (Instagram)
  • Kasus Tasya Farasya yang hanya mengajukan nafkah anak sebesar Rp100 per bulan menyoroti minimnya aturan eksplisit soal besaran nafkah anak dalam hukum Indonesia.

  • Pengadilan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor seperti penghasilan orang tua, jumlah anak, dan kebutuhan hidup sebelum menetapkan jumlah nafkah.

  • Beberapa Pengadilan Agama kini mulai menggunakan kalkulator nafkah anak untuk menghasilkan perhitungan yang lebih objektif dan konsisten sesuai kondisi masing-masing kasus.

Suara.com - Beauty vlogger Tasya Farasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp100 per bulan kepada mantan suaminya, Ahmad Assegaf.

Pengacara Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, tidak menjelaskan alasan kliennya hanya meminta nilai yang sangat kecil. Namun, Fattah mengatakan bahwa selama menikah pun Ahmad Assegaf tidak pernah memberi nafkah.

"Kami mengajukan nafkah (anak) senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," jelas Fattah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (24/9/2025).

Fattah menambahkan, "Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab eh mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100".

Berkaca dari kasus Tasya Farasya, apakah ada besaran tertentu dalam meminta nafkah anak kepada mantan suami?

Dalam sistem hukum Indonesia, belum terdapat ketentuan yang secara jelas menetapkan besaran nafkah anak yang bisa diminta oleh mantan istri kepada mantan suami atau ayah biologis.

Satu-satunya regulasi yang mengatur jumlah nafkah anak hanya berlaku bagi ayah atau mantan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983, yang menetapkan bahwa sepertiga dari gaji atau penghasilan wajib diberikan untuk kebutuhan anak-anak.

Perhitungan Besaran Nafkah Anak

Menentukan jumlah nafkah anak setelah perceraian merupakan hal penting yang kerap menjadi titik konflik antara mantan pasangan.

Dalam menetapkan besaran nafkah, pengadilan akan meninjau sejumlah aspek yang relevan. Panduan berikut merangkum cara umum dalam menghitung nafkah anak.

Faktor yang Diperhitungkan:

- Kondisi keuangan dan penghasilan orang tua, khususnya pihak ayah
- Jumlah anak yang menjadi tanggungan
- Usia serta kebutuhan khusus masing-masing anak
- Gaya hidup anak sebelum orang tua bercerai
- Biaya pendidikan dan layanan kesehatan
- Perkiraan inflasi dan peningkatan biaya hidup di masa mendatang

Metode Penghitungan:

- Persentase Penghasilan: Sebagian pengadilan menetapkan nafkah berdasarkan persentase, seperti 20–30% dari penghasilan bersih ayah untuk satu anak.
- Kebutuhan Aktual: Mengacu pada total pengeluaran anak per bulan sesuai kebutuhan riil.
- Pendekatan Gabungan: Mengombinasikan metode persentase dengan analisis kebutuhan aktual anak.

Komponen Nafkah Anak:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Orang Ketiga Tak Masuk Gugatan Cerai Tasya Farasya, Pengacara Singgung Bukti Konkret

Isu Orang Ketiga Tak Masuk Gugatan Cerai Tasya Farasya, Pengacara Singgung Bukti Konkret

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 16:35 WIB

Riwayat Pendidikan Tasya Farasya, Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak di Sidang Cerai

Riwayat Pendidikan Tasya Farasya, Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak di Sidang Cerai

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 16:09 WIB

Sebelum Gugat Cerai, Tasya Farasya Ditalak Ahmad Assegaf dan Pisah Rumah

Sebelum Gugat Cerai, Tasya Farasya Ditalak Ahmad Assegaf dan Pisah Rumah

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:02 WIB

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:45 WIB

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:32 WIB

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:47 WIB