Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 15:35 WIB
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
Ilustrasi ikan hiu (freepik/wirestock)

Di dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai dalil yang pasti, Allah SWT Berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang) berasal dari laut.” (Q.S. Al-Maidah: 96).

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah saw. lantas menjawab, ‘Air laut itu suci dan bangkainya halal.’” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).

Sementara menurut Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan dan menjadi dalil bahwa binatang laut itu halal untuk dikonsumsi.

Kalaupun ada perbedaan pendapat, seperti dalam hal anjing laut atau babi laut, maka hal tersebut relatif tidak signifikan.

Pasalnya, ulama sepakat berpendapat bahwa hewan laut itu halal, dengan ciri-ciri hewan tersebut hidup dan berkembang biak di laut, bernapas dengan insang.

Maka para ulama sepakat bahwa semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan mudhorot atau berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Dengan demikian, meskipun hewan laut tersebut ganas atau buas, seperti ikan hiu, maka secara umum itu semua halal hukumnya untuk dikonsumsi.

Kontributor : Rizky Melinda

Baca Juga: Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI