Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Sabtu, 27 September 2025 | 13:01 WIB
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
Stiker Stop Strobo dan Sirine "Tot Tot Wuk Wuk" (Ist/Ziko Harnadi)
baca 10 detik
  • Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
  • Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
  • Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?

Suara.com - Penggunaan sirene, rotator, dan strobo tengah digodok ulang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Korlantas Polri bahkan telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.

Keputusan ini diambil tak lepas dari banyaknya protes publik terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, terutama saat lalu lintas padat.

Diketahui, kekinian bahkan muncul gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang diwujudkan melalui pemasangan stiker di sejumlah kendaraan.

Gerakan ini muncul dari kegelisahan publik yang resah dengan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk yang kerap dibunyikan di tengah kepadatan lalu lintas.

Meski begitu, tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai aturan.

Potret penggunaan stiker gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ pada mobil (X/selebtwitmobil)
Potret penggunaan stiker gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ pada mobil (X/selebtwitmobil)

Daftar Kendaraan yang Boleh Memakai Strobo dan Sirene

Penggunaan strobo dan sirene sejatinya sudah memiliki aturan resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan secara rinci kendaraan apa yang berhak menggunakan sirene, rotator, maupun strobo.

baca juga

Setidaknya, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapat hak utama untuk memakai perlengkapan tersebut di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang tetap menggunakan strobo maupun sirene tergolong sebagai pelanggaran.

Selain itu, aturan mengenai kendaraan dengan strobo dan sirene beserta ketentuannya juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia: diperbolehkan memakai lampu isyarat warna biru dan sirene

2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah: diperbolehkan menggunaan lampu isyarat warna merah dan sirene.

3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus:  diperbolehkan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

Berdasarkan ketentuan UU tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Tak hanya itu, perangkat rotator atau strobo yang terpasang secara ilegal juga wajib dilepas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dari aturan di atas, tidak disebutkan adanya kategori kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam boleh menggunakan strobo atau sirene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?

Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 12:25 WIB

Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas

Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas

News | Jum'at, 26 September 2025 | 07:49 WIB

Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?

Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?

News | Kamis, 25 September 2025 | 09:32 WIB

Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!

Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!

News | Selasa, 23 September 2025 | 12:24 WIB

Terkini

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 15:15 WIB

Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah

Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 15:01 WIB

Tas Sekolah yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 5 Brand yang Terkenal Kuat dan Ergonomis

Tas Sekolah yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 5 Brand yang Terkenal Kuat dan Ergonomis

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:55 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Wardah di Indomaret yang Cocok Dipakai Setiap Hari

3 Rekomendasi Sunscreen Wardah di Indomaret yang Cocok Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:28 WIB

Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya

Sepatu Versatile seperti Apa? Ini 5 Ciri dan Alasan Banyak Orang Memilihnya

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan

Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 13:35 WIB

6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026

6 Sepatu Bola Nike Warna Pink Termurah, Mirip yang Dipakai Pemain Piala Dunia 2026

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:53 WIB

Kulit Kering Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Tetap Flawless

Kulit Kering Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Tetap Flawless

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:26 WIB

3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya

3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:25 WIB

×