Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Husna Rahmayunita

Selasa, 30 September 2025 | 06:37 WIB
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Aturan seragam PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Suara.com - Di saat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sudah memasuki tahap akhir, banyak calon pegawai yang bertanya-tanya tentang aturan seragam PPPK Paruh Waktu, apakah benar tidak boleh pakai Korpri?

Pertanyaan ini muncul seiring dengan jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan mulai berlaku aturan baru pada 1 Oktober 2025.

Di momen inilah aturan seragam mulai berlaku. Seragam menjadi hal penting karena bukan hanya identitas kerja, tetapi juga simbol kedisiplinan dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Munculnya isu larangan memakai baju Korpri bagi PPPK paruh waktu membuat sebagian orang ragu.

Padahal, aturan mengenai pakaian dinas ASN sudah diatur jelas melalui peraturan resmi yang berlaku nasional. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Pakai Baju Korpri?

Jawabannya boleh, bahkan wajib di momen tertentu. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK termasuk ASN sehingga aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Seragam Korpri dipakai pada acara resmi kenegaraan, upacara bendera tanggal 17, peringatan hari besar nasional, hingga rapat Korpri.

Untuk wanita, aturan pemakaian seragam Korpri adalah dipadukan dengan rok atau celana panjang warna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

baca juga

Dengan demikian, kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai seragam Korpri jelas tidak benar. Sebaliknya, seragam Korpri menjadi simbol kebersamaan dan identitas ASN tanpa membedakan status pegawai.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

Mulai 1 Oktober 2025, pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mengikuti pedoman nasional yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025.

Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga penampilan profesional.

Berikut pembagian seragam harian PPPK Paruh Waktu:

  • Senin-Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai aturan daerah)
  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi
  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah
  • Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi

Aturan ini juga mewajibkan penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN saat bertugas.

Bila aturan ini dilanggar, instansi berhak memberikan teguran. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi administratif sesuai disiplin ASN bisa dijatuhkan.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait aturan seragam PPPK Paruh Waktu. Dengan ketentuan tersebut, isu yang menyebut bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh memakai Korpri tidaklah benar.

Faktanya, seragam Korpri justru menjadi bagian penting dari pakaian dinas PPPK paruh waktu, sama seperti ASN lainnya.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya

Lifestyle | Senin, 29 September 2025 | 17:59 WIB

Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?

Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?

Bisnis | Minggu, 28 September 2025 | 06:06 WIB

Kreatif! Siswa SMK di Sragen Bikin Seragam Batik Sendiri dengan Teknik Jepang

Kreatif! Siswa SMK di Sragen Bikin Seragam Batik Sendiri dengan Teknik Jepang

Video | Minggu, 28 September 2025 | 07:05 WIB

Terkini

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:51 WIB

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:50 WIB

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Malang | Selasa, 15 September 2026 | 18:48 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:46 WIB

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB

×