Suara.com - Belakangan ini warganet di media sosial tengah ramai membicarakan "tepuk sakinah". Fenomena unik ini muncul dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan berhasil menarik perhatian warganet karena penuh makna dan mudah diikuti.
Gerakan yang penuh pesan ini dengan cepat menjadi buah bibir yang hangat sekaligus menjadi tren di media sosial, terutama di kalangan calon pengantin. Tepuk sakinah memberikan manfaat yang besar dan berarti bagi calon pengantin.
Setiap kata serta gerakan di dalamnya berfungsi sebagai pengingat akan komitmen besar yang harus dijalani sepanjang hidup bersama pasangan. Gerakan ini juga sekaligus menanamkan pondasi kuat tentang pentingnya kerja sama, saling menghargai, serta berkomunikasi dalam ikatan pernikahan.
Tepuk Sakinah ini meledak di TikTok sekitar Juli 2025. Banyak pasangan pengantin yang merekam momen tepuk sakinah ini dan membagikannya di berbagai media sosial, terutama TikTok. Sontak saja warganet yang lain ikut-ikutan.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warganet dan masyarkat luas, apakah tepuk sakinah wajib dilakukan oleh pasangan yang akan segera menikah?
Tepuk Sakinah Apakah Wajib?
Abdul Hakim, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa calon pengantin tidak diwajibkan untuk menghafal gerakan tepuk sakinah.
Ia berpendapat yang terpenting adalah memahami pesan di baliknya karena pernikahan merupakan ikatan sakral yang penuh tanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa tepuk sakinah yang viral di media sosial tersebut hanya berfungsi sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan (binwin), terutama saat dilaksanakan secara klasikal dengan banyak pasangan.
"Gerakan ini berisi materi singkat tentang lima pilar keluarga sakinah dan digunakan untuk mempermudah pengingat, bukan sebagai kewajiban," ungkap Abdul Hakim.
Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
Gerakan tersebut berisi materi singkat tentang lima pihar keluarga sakinah serta digunakan untuk mempermudah mengingat, bukan sebagai kewajiban.
Pengantin diharapkan kembali bersemangat mengikuti pembekalan dengan metode tersebut, terutama setelah jam kaan siang.
Abdul juga menambahkan bahwa tepuk sakinah tidak pernah digunakan dalam prosesi akad nikah karena ijab kabul sendiri merupakan momen sakral dan tidak boleh dicampur-baurkan dengan unsur hiburan atau candaan.
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukanlah materi yang wajib dihapal oleh calon pengantin.
"Fungsinya adalah sebagai ice breaking dalam pelatihan Bimbingan Perkawinan di KUAA agar suasana lebih ringan dan menarik," ujarnya.
Tepuk Sakinah ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga dakwah modern. Di era digital seperti sekarang ini, Kemenag dianggap pintar memanfaatkan momentum dengan membuat konten yang edukatif tapi tetap asyik.