Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim

Farah Nabilla

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:23 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Perbandingan hukuman antara dua kasus berbeda ini sama-sama menyita perhatian publik. Kasus pembunuhan bocah perempuan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan kasus Vadel Badjideh yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, menimbulkan pertanyaan serius tentang rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kedua kasus ini sama-sama melibatkan anak sebagai korban, tetapi hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku memperlihatkan disparitas yang mencolok.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh baru saja divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Netizen lantas menyoroti kenapa hukuman untuk tersangka pembunuhan bocah di Koltim tidak lebih berat dari Vadel.

Kasus Pembunuhan Bocah di Koltim

Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Publik baru saja dicengangkan oleh kasus terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Seorang bocah perempuan berinisial MZA (10) tewas dibunuh secara sadis oleh remaja berinisial RH (18).

Peristiwa itu bermula pada Jumat (5/9/2025) pagi saat korban bersama adiknya yang berusia 7 tahun berangkat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia.

Dalam perjalanan, mereka dicegat RH yang sudah membawa parang. Ketakutan, MZA dan adiknya berusaha melarikan diri ke arah kebun warga. Namun, RH berhasil menangkap korban lalu menggorok lehernya. Diduga kuat motif pembunuhan tersebut adalah dendam karena pelaku sering diejek oleh korban.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Namun, suasana persidangan memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut RH dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Alasannya, saat kejadian RH masih berusia kurang 25 hari dari 18 tahun, sehingga masuk kategori anak dalam hukum pidana.

Tuntutan itu membuat keluarga korban marah besar. Ayah dan ibu korban bahkan histeris di depan ruang sidang. Mereka menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan kejam RH yang menghabisi nyawa anak kecil secara sadis.

baca juga

Keluarga berharap pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya dihukum dengan pertimbangan usia.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Di sisi lain, kasus yang menimpa Vadel Badjideh juga menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan persetubuhan terhadap LM, anak dari artis Nikita Mirzani.

Tidak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindakan aborsi terhadap korban. Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 milik korban dikembalikan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan serangkaian kejahatan terhadap putrinya. Setelah proses panjang, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang cukup berat. Meski demikian, pihak kuasa hukum Vadel menyatakan akan mengajukan banding.

Sidang juga diwarnai momen emosional. Ibunda Vadel, Titin, yang hadir di ruang sidang, sempat pingsan dan harus dibopong keluar oleh keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Dicap Membinasakan Vadel Badjideh dengan Vonis 9 Tahun

Nikita Mirzani Dicap Membinasakan Vadel Badjideh dengan Vonis 9 Tahun

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:12 WIB

Vadel Badjideh Sekolah di Mana? Kini Dinovis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Vadel Badjideh Sekolah di Mana? Kini Dinovis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:40 WIB

Siapa Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan usai Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara

Siapa Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan usai Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:52 WIB

Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!

Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:43 WIB

Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat

Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Terkini

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×