Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim

Farah Nabilla

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:23 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
Vadel Badjideh usai mendengar kesaksian Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Perbandingan hukuman antara dua kasus berbeda ini sama-sama menyita perhatian publik. Kasus pembunuhan bocah perempuan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan kasus Vadel Badjideh yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, menimbulkan pertanyaan serius tentang rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kedua kasus ini sama-sama melibatkan anak sebagai korban, tetapi hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku memperlihatkan disparitas yang mencolok.

Untuk diketahui, Vadel Badjideh baru saja divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Netizen lantas menyoroti kenapa hukuman untuk tersangka pembunuhan bocah di Koltim tidak lebih berat dari Vadel.

Kasus Pembunuhan Bocah di Koltim

Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Publik baru saja dicengangkan oleh kasus terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Seorang bocah perempuan berinisial MZA (10) tewas dibunuh secara sadis oleh remaja berinisial RH (18).

Peristiwa itu bermula pada Jumat (5/9/2025) pagi saat korban bersama adiknya yang berusia 7 tahun berangkat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia.

Dalam perjalanan, mereka dicegat RH yang sudah membawa parang. Ketakutan, MZA dan adiknya berusaha melarikan diri ke arah kebun warga. Namun, RH berhasil menangkap korban lalu menggorok lehernya. Diduga kuat motif pembunuhan tersebut adalah dendam karena pelaku sering diejek oleh korban.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Namun, suasana persidangan memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut RH dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Alasannya, saat kejadian RH masih berusia kurang 25 hari dari 18 tahun, sehingga masuk kategori anak dalam hukum pidana.

Tuntutan itu membuat keluarga korban marah besar. Ayah dan ibu korban bahkan histeris di depan ruang sidang. Mereka menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan kejam RH yang menghabisi nyawa anak kecil secara sadis.

baca juga

Keluarga berharap pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya dihukum dengan pertimbangan usia.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Di sisi lain, kasus yang menimpa Vadel Badjideh juga menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan persetubuhan terhadap LM, anak dari artis Nikita Mirzani.

Tidak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindakan aborsi terhadap korban. Barang bukti berupa iPhone 14 milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 milik korban dikembalikan.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan serangkaian kejahatan terhadap putrinya. Setelah proses panjang, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang cukup berat. Meski demikian, pihak kuasa hukum Vadel menyatakan akan mengajukan banding.

Sidang juga diwarnai momen emosional. Ibunda Vadel, Titin, yang hadir di ruang sidang, sempat pingsan dan harus dibopong keluar oleh keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Dicap Membinasakan Vadel Badjideh dengan Vonis 9 Tahun

Nikita Mirzani Dicap Membinasakan Vadel Badjideh dengan Vonis 9 Tahun

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:12 WIB

Vadel Badjideh Sekolah di Mana? Kini Dinovis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Vadel Badjideh Sekolah di Mana? Kini Dinovis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:40 WIB

Siapa Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan usai Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara

Siapa Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan usai Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:52 WIB

Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!

Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:43 WIB

Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat

Terbukti Setubuhi LM, Vadel Badjideh Janji Tagih Tanggung Jawab Hakim dan Jaksa di Akhirat

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Terkini

8 Sunscreen Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wardah Masih Mendominasi

8 Sunscreen Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wardah Masih Mendominasi

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus

Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:20 WIB

Mengapa Junk Journal Bisa Menjadi Cara Sederhana Mengurangi Sampah Kertas?

Mengapa Junk Journal Bisa Menjadi Cara Sederhana Mengurangi Sampah Kertas?

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:15 WIB

Lari Jadi Gaya Hidup, Busana Syar'i Tak Halangi Perempuan Aktif Berolahraga

Lari Jadi Gaya Hidup, Busana Syar'i Tak Halangi Perempuan Aktif Berolahraga

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:09 WIB

Alasan Parfum dengan Aroma Intens Kian Diminati dan Jadi Tren

Alasan Parfum dengan Aroma Intens Kian Diminati dan Jadi Tren

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:03 WIB

5 Sepatu Slip On Mirip Skechers Go Walk, Harga Mulai Rp100 Ribuan

5 Sepatu Slip On Mirip Skechers Go Walk, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:57 WIB

Saat Remaja Mulai Ingin Mandiri, Orang Tua Bisa Tetap Tenang Berkat Pendampingan Digital

Saat Remaja Mulai Ingin Mandiri, Orang Tua Bisa Tetap Tenang Berkat Pendampingan Digital

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:42 WIB

3 Pelembap Wajah Anak dengan Review Ampuh Atasi Kulit Kering, Siap Hadapi Teriknya El Nino!

3 Pelembap Wajah Anak dengan Review Ampuh Atasi Kulit Kering, Siap Hadapi Teriknya El Nino!

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:33 WIB

4 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam, Mulai Rp39 Ribuan dengan Review Positif

4 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam, Mulai Rp39 Ribuan dengan Review Positif

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring

4 Sepeda Hybrid Poligon Paling Nyaman Buat ke Kantor Maupun Touring

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

×