Laporan itu merinci aset-aset yang dimiliki Putri Tanjung meskipun dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan. Aset terbesar Putri adalah Harta Bergerak Lainnya dengan nilai mencapai Rp5,428 miliar.
Selain itu, Putri Tanjung juga memiliki Surat Berharga senilai Rp279,9 juta dan Kas dan Setara Kas sebesar Rp216,4 juta.
Menariknya, dalam laporan itu, Putri Tanjung tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya merupakan nilai aset bersihnya.
Selain penghasilan dari perannya di CT Corp, sebagai Staf Khusus Presiden, Putri juga menerima gaji bulanan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144/2015, gaji bulanan seorang Staf Khusus adalah sebesar Rp51 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni